Satuhati.co | MEDAN – Kisah pilu dialami WL, gadis remaja ini menjadi budak seks Kepala Panti Simpang Tiga, Ebit Natal Nael Simbolon. Remaja 14 tahun ini, diperkosa selama 7 tahun hingga mengalami trauma mendalam.
“Traumanya itu sangat luar biasa, soalnya dari umur 7 tahun sampai umur 14 tahun,” ucap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Komalasari di PN Medan, Selasa (14/7/2020).
Komalasari juga mengatakan, perbuatan pelaku sangat keji. Pasalnya dari umur 7 tahun sampai umur 10 tahun pelaku melakukan pemerkosaan dengan menggunakan alat kelaminnya.
“Setelah korban berumur 10 tahun dan sudah menstruasi, dia menggantikan caranya dengan menggunakan jari (tangan) yang dimasukin ke alat kelamin korban sampai umur 14 tahun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Komalasari berharap agar Ebit Simbolon dihukum dengan seberat-beratnya. “Kalau bisa dihukum kebiri, karena ini perbuatan yang sangat keji,” pintanya.
Dilain sisi, LBH Apik, Cut Betty juga bersependapat dengan LPAI. Katanya, perbuatan pelaku sangat tidak manusiawi karena korban telah diperkosa dari usia 7 tahun.
“Perkosaan itu dilakukan hampir setiap harinya yang membuat korban mengalami trauma berat,” ucapnya.
Cut Betty juga mengatakan, awalnya kasus ini ditangai oleh LSM yang berada di Kota Medan dan merujuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
“Karena Polda terkesan lambat menangani kasus ini kemudian dinas memberikan kuasa kepad saya allhamdiulilah kasus ini akhirnya dapat diselesaikan dalam waktu 2 minggu, dan tersangka langsung ditahan,” pungkasnya.
Diketahui, kasus pemerkosaan ini terbongkar ketika korban melarikan diri dari panti Simpang Tiga. Setelah itu korban datang ke kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat pada tanggal 9 Desember 2019.
Agar kasus pemerkosaan ini dapat ditindak tegas, maka tim dari SOS Children Village Medan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, DP3APM Kota Medan, Sakti Peksos Kemensos, PESADA dan LBH APIK ikut serta dalam perkara ini. (*/ok)