57 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Gagal Diedarkan, 5 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Sumut22 Dilihat

METRO24JAM, Asahan – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut hukuman mati terhadap 5 terdakwa kurir 57 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi, yang merupakan bagian dari jaringan internasional.

 

“Adapun 5 terdakwa tersebut masing-masing Sofian Hadi, Jefri Sembiring,Ahmad Fauzi Sagala, dan Fajaruddin serta Herianto. Ke-3 nya disidangkan dalam 3 berkas perkara terpisah,” kata Kasi Intel Kejari Asahan, Jorson S Malau, di Kejari Asahan, Jalan Wr Supratman Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/11/2021)

BACA JUGA :  GM Sumut Minta Poldasu Tangkap dan Penjarakan Baharuddin Siagian

 

Sidang tuntutan digelar di PN Tanjungbalai. Para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Narkotika. Para terdakwa disebut menjemput narkoba di tengah laut.

 

“Para terdakwa ini merupakan kurir narkoba jaringan Internasional. Mereka menjemput narkoba di tengah laut perbatasan antara Indonesia dan Malaysia serta sudah beberapa kali melakukan pekerjaan itu,” kata Jorson.

BACA JUGA :  Besok, Ali Sutan Harahap Gugat ke PTUN Medan Surat Gubsu Soal Penunjukan Plt Bupati Palas

 

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra, bersama anggota DPR RI Hinca Panjaitan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini. Ada 57 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari Malaysia yang ditemukan.

 

“Barang buktinya ada 55 bungkus kemasan teh China berisikan narkoba yang setelah ditimbang seberat 57.799 gram dan 5.000 butir pil ekstasi asal Malaysia,” kata Panca di Polres Asahan, Jumat (23/4/2021).

BACA JUGA :  LIPPSU: Ada Dugaan Konspirasi Kolusi Dalam Lelang Paket Proyek Ratusan Miliar di Disporasu

 

Penangkapan dilakukan di salah satu jalur pelabuhan tikus wilayah perairan Asahan pada Rabu (14/4/2021). Para pelaku sempat berupaya melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sabu.

 

“Namun polisi terus memburu pelaku ini hingga berhasil ditangkap pada hari Sabtu (17/4/2021) di rumahnya,” jelasnya. (ran)