Satuhati.co | MEDAN – Polisi mengamankan 4 kurir narkoba dari tiga lokasi yang berbeda di Medan. Selain para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,6 Kg senilai Rp 640 juta.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan ke empat kurir narkoba ini menurut pengakuan para tersangka mendapat imbalan bekisar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta. Satu dari empat tersangka terpaksa ditembak lantaran melawan saat hendak ditangkap.
“Hasil pemeriksaan, empat tersangka yang ditangkap dari tiga lokasi yang berbeda mengaku bertugas sebagai kurir narkoba dengan imbalan ada yang 5 juta ada yang 7 juta dan ada yang sampai 10 juta,” katanya, Selasa (14/7/2020).
Lanjut Irsan menerangkan petugas mengamankan, Sutan Mahedi alias Mahedi (45) warga Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II pada Kamis (18/6/2020) sekira jam 17.00 wib.
“Ia ditangkap di Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan barang bukti 1 klip yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 300 gram, uang sebesar Rp 100 ribu, dua unit timbangan elektrik, 1 sendok plastik warna putih, dan 1 bungkus plastik,” terangnya.
Kemudian kata Irsan, petugas menangkap Susah Mina alias Mina (21) warga Jalan Alue Bulu, Desa Matang Anoe, Kecamatan Sinudun, Kabupaten Aceh Utara.
“Darinya polisi mengamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 328 gram, 1 notes catatan penjualan sabu, uang Rp 300 ribu, serta 2 timbangan elektrik. Ia dibekuk di Jalan Karya Jaya Ujung, Kelurahan Namorambe, Kecamatan Deli Tua pada Kamis (25/6) sekira jam 16.00 wib,” jelasnya.
Masih Irsan mengatakan di Jalan Sei Mencirim Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (12/7/2020) sekira jam 09.00 wib, petugas kembali menangkap dua pria bernama Ridho Syahputra (26) warga Jalan Yos Sudarso. lorong 14, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, dan Abdul Hanan (37) warga Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
“Ridho Syahputra, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan menembak salah satu kakinya karena mencoba melawan ketika ditangkap. petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1 Kg, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 6444 AHG, 1 unit HP merk Samsung, HP merk Nokia, dan 1 unit mobil Inova BK 1844 ZA,” ungkapnya.
Hasil analisa sementara kata Irsan, Sabu tersebut berjumlah 1600 gram dengan harga perkilonya sekitar Rp 400 juta, jika ditotalkan keseluruhannya sejumlah Rp 640 juta. (*/ok)