Satuhati.co | SIANTAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang SIantar berhasil mengungkap pelaku pencurian sepedamotor milik mantan Anggota DPRD Siantar, Saut Hainaikan Simanjuntak, warga Jalan Merak, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat.
Ketiganya adalah Jon Prianto Purba (24) warga Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Rikki Alberto Saragih (37) warga Jalan Sangnawaluh, Siantar Timur dan Rudiansyah Lubis (42) warga Jalan Badak, Kampung Sumut Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Siantar, Edi Sukamto penangkapan ketiga tersangka berdasarkankan Laporan Polisi nomor: LP/ 23/VI/ STR BARAT, tanggal 22Juni 2020 oleh Saut Hainaikan Simanjuntak.
Dalam pengaduannya, mantan anggota DPRD Siantar itu mengaku kehilangan sepedamotor Yamaha N MAX BK 2200 WAK, di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat.
“Awalnya korban Saut memarkirkan sepedamotor Yamaha NMax, BK 2200 WAK persis di depan ruko miliknya di Jalan Merpati, Senin (22/6)” ungkap Edi, Rabu (8/7/2020).
Usai memarkirkan sepedamotornya, Saut masuk ke dalam ruko tanpa mencabut kunci kontak. “Tak sampai 3 menit di dalam ruko, Saut keluar dan sudah tidak menemukan sepedamotornya di parkiran,” ujarnya.
Pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Siantar Barat hari itu juga.
Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Barat kemudian melakukan penyelidikan berkoodinasi dengan Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Setelah penyelidikan selama 14 hari, polisi akhirnya berhasil meringkus 3 pelaku, Selasa (7/7/2020).
“Dua ditangkap di Siantar, satu lagi ditangkap di Kota Tebing Tinggi. Ketiga tersangka ini merupakan residivis dan baru 2 bulan keluar dari Lapas,” jelasnya.
Saat ini ketiganya diamankan di Rumah Tahanan Polisi Polres Siantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/ok)