Seorang penadah dan tiga pelaku perampasan menjalani pemerikasaan di ruang Satreskrim Polres Palas. |
METRO24JAM, PALAS – Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) meringkus empat orang pria, tiga pelaku jambret dan seorang penadah barang curian dari Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, Selasa (5/10/2021), jam 18.30 WIB.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra Bangunsyah SH mengungkapkan, tersangka jambret TA alias Rian (20), LR (21), dan AS (25) serta penadah IH (44). Keempatnya warga Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Korban, lanjut AKP Aman, Rian Fahrisal (21) warga Desa Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun berdomisili di Desa Sangkilon, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas dan Rena Isa Hana Damhar Nasution (21), pelajar perempuan, warga Jalan Tuba I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Menurut dia, Kanit I Satreskrim, Ipda A Bani Sadar SH bersama anggota meringkus tersangka TA alias Rian saat bekerja sebagai buruh bangunan di Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka LR dan AS serta IH dari Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita android Oppo A5 warna hitam dan Vivo warna merah serta 4 kartu simcard sebagai barang bukti.
“Ketiga tersangka mengakui merampas hape korban. Usai menjalani pemeriksan dijebloskan ke jeruji besi Polres Palas. Terhadap ketiga pelaku pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan penadah barang rampasan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” imbuh AKP, Kamis (7/10/2021). (har)