Satuhati.co, Medan – Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak tangkap tiga kawanan pencurian kereta (Curanmor) yang beraksi dirumah Romi Marlis (37) warga Jalan Garu II A No 57, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (14/6) lalu.
Adapun ketiga tersangka itu yakni Feri Irawan (41)Jalan. Garu- II Komplek Rafela Kel. Harjosari-II Kec. Medan Amplas, yang diketahui residivis kasus 365 yang pernah mendekam di Rutan Labuhan Ruku dan Irwansyah Nasutiaon warga Jalan Satria Aksara Medan yang juga tercatat residivis kasus 363 pernah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan serta Julianto (38) warga Pasar-VII Tengah Gang. Anggrek Tembung.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, modus tersangka saat hendak mencuri kereta berpura-pura membeli rokok di warung milik korban
Dikatakan Philip usai membeli rokok, tanpa disangka, tersangka Feri
membawa lari kereta milik korban yang kebetulan kunci kontak masih tergantung itu.
Selanjutnya setalah kereta berhasil dibawa, lalu Feri menghubungi Irwansyah untuk menjualkan kereta tersebut. Kemudian, tersangka Irwansyah kembali mengajak Feri menemui Julianto di Tembung bermaksud menjualkan kereta nya,” ungkap Philip kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Dikatakan Philip, tersangka Irwansyah kemudian menyuruh Julianto menjualkan kereta hasil curian itu kepada seseorang bernama Aji di Jalan Wijaya Kesuma Pasar X Tembung, Percut Sei Tuan, seharga Rp3.100.000. Saat di lakukan pengembangan . AJI belum berhasil di tangkap karna melarikan diri.
Dikatakannya dari hasil penjualan kereta tersebut kemudian dipakai Feri membeli 1 unit HP merk Samsung seharga Rp400.000. Tersangka Feri kemudian memberikan Rp 250.000 kepada Irwansyah dan sebesar Rp 200.000 kepada Julianto sebagai imbalan membantu menjualkan kereta hasil curian tersebut. Sementara sisa uangnya digunakan Feri untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
“Awalnya kita menangkap Feri selaku eksekutor selanjutnya dari kasus ini tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap Julianto dan Irwansya selaku perantara dan penadah,” ujar Philip
Lanjutnya, dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung, dua kunci letter T, satu topi putih dan satu kaos lengan panjang.
“Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka yang terbukti bersalah telah kita masukkan ke dalam tahan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya (*/lim)