Satuhati.co, Medan – Rahmat Hidayat Lubis dan Muhammad Asy Ari Nasution terdakwa kasus perampokan divonis hakim dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara (18 bulan).
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan kekerasan dengan cara merampok tas milik korban Poppy Wulandari, berisi uang sejumlah Rp10 juta
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa,” kata Majelis Hakim diketuai Mian Munthe dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariati Siboro di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/6/2020).
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka-luka di tubuh karena sempat terjatuh dari sepedamotor saat dipepet kedua terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana,” ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim, menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa dalam dakwaan menjelaskan, kejadian itu bermula pada hari 9 Desember 2019 sekira pukul 22.30, terdakwa Rahmat Hidayat Lubis bersama dengan Muhammad Asy Ari Nasution pergi berkeliling berboncengan naik sepeda motor.
Kemudian pada dini hari sekira pukul 3.30, melintas dari Jl. Sutomo mengarah ke Jl. Perintis Kemerdekaan. Saat itu, kedua terdakwa melihat korban membawa tas sedang naik ojek online.
Mereka langsung mengikuti korban dan memepet sepeda motor yang ditumpangi korban dari sebelah kanan lalu terdakwa langsung menarik tas sandang milik korban yang dipangkunya.
Korban berusaha mempertahankan tas miliknya sehingga talinya putus dan korban pun terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya beserta dengan pengemudi ojek online.
Kedua terdakwa lalu tancap gas menuju ke arah Jl.Thamrin, setelah berada di Jl. Mahoni terdakwa membuka tas milik korban dan ternyata setelah di buka berisi uang tunai sebesar Rp10 juta dan handphone milik korban. (*/lim)