Satuhati.co, Batubara – Menghadapi tatanan baru (new normal) proses belajar mengajar, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara sosialisasi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus corona Disease 2019 Covid-2019 di lingkungkungan Dinas Pendidikan.
Kegiatan dilaksanakan diaula kantor Dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara berlokasi di Perupuk Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, Selasa (16/6/2020).
“Walau proses belajar mengajar ditetapkan pada 13 Juli 2020 mendatang, namun Dinas Pendidikan menunggu arahan dari tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Batu Bara,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara Ilyas Sitorus SE M.Pd pada sosialisasi penetapan Desa disiplin Covid-19 kepada K3S SD dan SMP.
Pada kesempatan itu Ilyas menegaskan, Bupati Batu Bara telah mengeluarkan SK terhadap Desa percontohan yang akan ditetapkan sebagai Desa tangguh Covid-19.
“Disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam pedoman tatanan baru produktif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pemerintahan Kabupaten Batu Bara harus diterapkan” tukasnya.
Adapun penetapan pembentukan Desa tangguh disiplin kesehatan Covid-19 yakni Desa Jati Mulya Kecamatan Nibung Hangus, Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka, Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh, Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh, Desa Lubuk Besar Kecamatan Datuk Lima Puluh, Desa Tanah Itam Ilir Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Desa Padang Genting Kecamatan Talawi, Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras, Desa Aras Kecamatan Air Putih, Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar, Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador dan Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai.
“Bupati Batu Bara menetapkan kreteria Desa Tangguh protokol kesehatan Covid-19 dalam penerapan tatanan normal produktif dan aman Covid-19, dan kita Dinas pendidikan sama sepertibOPD lain akan akan kita usulkan pada setiap Desa ada Satu Sekolah SD dan SMP yang bisa melaksanakan proses belajar mengajar dan ini juga Kepala sekolahnya harus siap menerapkan protokol kesehatan,” jelas Kadisdik.
Ilyas juga menghimbau agar Kepala sekolah menerapkan protokol kesehatan dengan membuat pelindung antara siswa yang nantinya akan mulai belajar.
Ditambahkannya, bagi sekolah yang siswanya 3 tahun terakhir terus mengalami penurunan dan total siswanya di bawah 70 orang akan dipertimbangkan untuk dilakukan regruping atau digabungkan kesekolah terdekat.
“Pak Bupati meminta hal ini untuk kita lakukan jika sekolah yang siswanya terus menurun karena sekolah seperti itu nantinya akan lebih baik digabungkan saja, imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Disdik Darwinson Tumanggor mengharapkan pada masa Covid-19 pihak sekolah terus memantau perkembangan para siswa yang sedang belajar di rumah.
“Sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang boleh melaksanakan proses belajar mengajar adalah Daerah jalur hijau ” katanya.
Untuk itu kata Tumanggor pada masa transisi Covid-19 Kepala sekolah harus memperhatikan protokol Kesehatan dengan memantau para orang tua Siswa agar tidak berlama-lama diareal sekolah.
“Bagi pengantar anak ke sekolah, para guru supaya memberitahukan kepada mereka agar tidak berlama-lama dan tidak berkumpul, ini berguna untuk mencegah penyebaran virus corona” tutupnya. (*/lim)