MEDAN-Indra Saputra, (35) warga Jalan Perjuangan II, Gang Damai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, terdakwa perkara pembunuhan dengan cara membacoki istrinya hingga tewas dengan sebilah parang diatas becak bermotor (Betor) divonis dengan hukuman seumur hidup.
Majelis Hakim diketuai Zufida Hanum dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar Hutajulu, dalam amar putusannya di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7/23), menyatakan perbuatan terdakwa tebukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Indra Saputra,” tegas majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum yang menghadirkan terdakwa secara online dihadapan penasehat hukum terdakwa Fina Lubis.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim kembali mengatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti salah melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Sementara dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang yakni istrinya sendiri dengan keji .
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Majelis Hakim.
Diketahui bahwa, vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup.
Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan bahwa terdakwa Indra Saputra tega membacok istrinya lantaran sakit hati.
Terdakwa tega membacok istrinya dengan menggunakan parang di atas becak bermotor (betor) yang terjadi di Jalan Aksara Mandala By Pass.
Mirisnya, aksi pembacokan tersebut dilakukan di depan anaknya yang masih bayi.(Red)