MEDAN-Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan sampai saat ini tidak berfungsi dengan baik. Pasalnya, masih banyak sejumlah perkara yang belum diperbarui (update).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta agar SIPP PN Medan segera diperbaiki agar masyarakat bisa mengetahui informasi yang terbaru dari suatu perkara.
“Itu tidak benar. Jadi Ombudsman meminta agar itu segera diperbaiki,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/23).
Ketua Ombudsman perwakilan Sumut itu juga mengingatkan agar PN Medan tidak membuat aplikasi yang hanya sekedar memenuhi perintah atasan namun tidak dioperasikan dengan baik.
“Jangan begitu, jadi apa gunanya itu (SIPP). Itu harus diperdayakan. Itu dibuat menggunakan operasional yang besar, tapi tidak ada manfaatnya, untuk apa,” cetusnya.
Abyadi menilai akibat SIPP yang tidak berfungsi, membuat pelayanan publik di PN Medan menjadi tidak baik.
“Itu lah yang membuat pelayanan di PN Medan menjadi tidak baik. Jangan tidak dioperasikan dengan baik. Itu namanya membohongi publik,” pungkasnya.
Sayangnya Humas PN Medan Immanuel Tarigan, sampai berita ini ditayangkan enggan memberikan komentar.
Sementara berdasarkan penelusuran Wartawan, SIPP PN Medan ada sejumlah perkara hingga saat ini belum juga diperbarui. Salah satunya kasus korupsi dengan terdakwa Dr Ir Hidayati, selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Untuk diketahui, aplikasi SIPP tersebut dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasiskan teknologi informasi dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi.
Sebagaimana tertuang dalam SK Ketua MA Nomor:1-144/KMA- SK/I/2011. MA RI membangun dan mengembangkan aplikasi yang menunjang modernisasi lembaga peradilan yang salah satunya ialah aplikasi SIPP pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada 4 lingkungan peradilan.
SIPP adalah aplikasi penyedia informasi kepada masyarakat umum atau para pihak mengenai perkara. Pengguna dapat menggunakan aplikasi SIPP sebagai media informasi, media penelitian dan media penelusuran perkara. Informasi yang ada di dalam SIPP telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. (esa)