Satuhati.co | Jakarta – Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengapresiasi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah merevisi Peraturan KPU dengan menerbitkan sanksi bagi para peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berencana menggelar acara dengan berpotensi mendatangkan kerumunan.
Satgas menyampaikan berdasarkan hasil terkonfirmasi per 24 September 2020, ada penambahan kasus positif baru Covid-19 sebanyak 4.634 dan kumulatifnya mencapai 262.022 kasus. Angka penambahan di atas 4000 kasus yang cukup tinggi itu sudah berlangsung sejak awal pekan ini.
Demikian hal yang disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, kondisi itu cukup memprihatinkan karena terdapat kontribusi akibat kegiatan para calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada Serentak Tahun 2020.
Satgas Penanganan Covid-19 sangat prihatin dengan adanya calon kepala daerah yang masih mengadakan acara-acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi.
“Apapun alasannya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sudah sepatutnya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya, sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, kemarin.
Lanjut, Wiku menyampaikan dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 menyatakan, “Seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, seperti gelaran konser musik, bazar hingga perlombaan sepenuhnya dilarang. Kegiatannya bisa dilakukan dalam bentuk lainnya seperti virtual atau online“.
Komitmen masyarakat dan calon kepala daerah bisa melindungi masyarakat dalam proses pilkada. Karena semakin hari tingkat kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan setiap minggunya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menepis anggapan isu negatif di tengah-tengah masyarakat terkait penanganan Pandemi Covid-19 serta menanggapi kritikan dan meluruskannya.
Mulai dari tudingan bahwa pemerintah hanya menunggu vaksin tersedia dalam menangani Covid-19. Padahal Satgas penanganan Covid-19 selalu menekankan penyebaran virua itu, vaksin tidak bisa dijadikan tumpuan untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Vaksin hanya salah satu intervensi untuk memberikan perlindungan kepada kesehatan masyarakat yang ada.
“Perilaku disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan itulah kunci utama dalam mengatasi pandemi Covid-19. Sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah telah mensosialisasikan langkah penerapan Protokol Kesehatan agar bisa melindungi masyarakat dari serangan virus Sars-Cov2 atau Covid-19,” jelasnya.
Pemerintah memaksimalkan sosialisasi secara massif penerapan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Pemerintah sendiri telah melakukan program 3T, yakni testing, tracing dan treatment.
Wiku menambahkan, hasil survei dan pengamatan Satgas, masyarakat lengah, bahkan mengabaikan protokol kesehatan. Masyarakat seolah tidak memiliki empati dengan banyaknya korban yang menjadi positif Covid-19. Masyarakat saat ini katanya masih banyak yang memandang negatif terhadap pasien positif Covid-19.
Wiku meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh atas berita tidak bertanggung jawab yang menyebut pandemi Covid-19 adalah konspirasi. Padahal tudingan konspirasi itu, menurut Wiku, tidak jelas sumbernya dan tidak berbasis data ilmiah namun masih dipercaya masyarakat.
Untuk itu, Wiku mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19. Masyarakat harus berinisiatif untuk memeriksakan diri melakukan tes Covid-19.
“Pemerintah pun memastikan bahwa biaya perawatan pasien positif Covid-19 akan ditanggung, baik yang menjadi peserta BPJS Kes ataupun tidak,” jelasnya.
Perkembangan soal penanganan pasien islolasi mandiri, Satgas Penanganan Covid-19 dibantu pemerintah daerah dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan telah menjalin kerjasama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada 9 provinsi Prioritas penanganan Covid-19.
Ruangan Hotel-hotel itu akan menampung pasien Covid-19 tanpa gejala yang harus melakukan isolasi mandiri. Untuk kapasitasnya per 22 September 2020, di Sumatera Utara ada 6 hotel dengan 449 kamar tersedia. Jawa Barat 17 hotel dengan 949 kamar, DKI Jakarta 31 Hotel dengan 4.116 kamar, Jawa Timur 16 hotel dengan 2.160 kamar, Bali 10 hotel dengan 1.559 kamar, Kalimantan Selatan 13 Hotel dengan 992 kamar dan Papua 13 hotel 1.797 kamar.
Dalam hal up to date data perkembangan penanganan Covid-19, pemerintah bisa mensinkronkan data perkembangan kasus Covid-19 agar dapat ditampilkan secara real time kepada masyarakat.
Menyinggung tentang harga swab test, Wiku menyatakan bahwa saat ini, Pemerintah masih proses harga pagu swab test PCR. Ketika sudah disepakati, maka langsung diumumkan ke masyarakat agar bisa mendapatkan harga terjangkau. (Edi Sukarno/*)