DAIRI //topsumut.com – Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menyampaikan bahwa Sat Polres Dairi telah meringkus 5 pemuda masing – masing AP, GDM, AM, SRSS dan FN karena terlibat dalam kasus penganiayaan di Jalan Raya Parongil – Sidikalang tepatnya di Desa Kaban Julu Kecamatan Lae Parira.
” Para pelaku yakni berinsial AP, GDM, AM, SRSS, dan FN usai melakukan penganiayaan terhadap korban yakni berinisial PSS “, ujar AKP. Meetson Sitepu, Minggu ( 7/7/2024).
Lebih lanjut AKP.Meetson Sitepu mengatakan bahwa adapun kejadiannya bermula saat kelima tersangka baru saja menghadiri sebuah pesta pernikahan dengan mengendarai sebuah mobil.
Saat berada di parkiran, korban kemudian datang dengan membawa mobil grandmax dan nyaris menyerempet salah seorang tersangka.
Alhasil, salah seorang dari tersangka pun kemudian meneriaki korban, sehingga korban pun sempat membuka kaca mobil miliknya.
“Salah satu dari tersangka ini berteriak kepada korban, ‘wooii’. Lalu si korban kemudian membuka kaca mobilnya dan mengatakan, “yang kau makinya aku” sambil mengumpat dengan kata kasar, ” kata Kasat Reskrim.
Tersangka AM kemudian menyebut bahwa dirinya tidak ada memaki kepada korban. Akan tetapi, korban kembali mengucapkan kalimat kotor kepada para tersangka, sambil pergi meninggalkan lokasi.
Tak terima dengan perkataan korban, para pemuda tersebut kemudian bergegas naik kedalam mobil dan langsung mengejar korban.
Saat berada di lokasi kejadian, 5 pemuda tersebut langsung menyalip kendaraan korban, dan langsung menarik paksa korban dari dalam mobilnya.
“Kemudian para tersangka ini langsung mengeroyok korban, hingga membuat korban mengalami luka robek pada bagian mata sebelah kiri, luka robek pada bibir atas dan bawah, serta luka memar pada bagian pelipis sebelah kanan dan kiri , “ujarnya.
Korban pun tidak terima dan langsung membuat laporan ke Polres Dairi. Berdasarkan hasil visum dan penyidikan, tim Resum langsung menetapkan 5 pemuda tersebut sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.
( Ning).