MEDAN-Citra Rizki Islami Alias Citra (22) warga Jalan Marelan VII Pasar 1 tengah Lingkungan IV, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan terdakwa perkara menggunakan kekerasan yang mengakibatkan Sapriadi Alias Julek meninggal dunia jalani sidang diruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (10/11/2022).
Jaksa penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dihadapan Majelis Hakim menyebutkan, terkait perkara tewasnya Sapriadi Alias Julek, terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra tidak sendiri, melainkan bersama- sama dengan 6 terdakwa lainnya yakni, Suyatno Alias Siwil, Ristra Nurmala Sitepu Alias Cece, Dianah Armyliza Alias Diana Saragih, Anak Syah Daffa Afiari Esmoko alias Dafa(masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) .
Sedangkan dari keenam terdakwa tersebut, diketahui salah satu pelaku yang mengkibatkan korban Sapriadi Alias Julek tewas adalah Sutrisno alias Pak Tris oknum Anggota Marinir (diadili di Pengadilan Militer Medan).
Dikatakan JPU, bahwa perkara tewasnya Sapriadi Alias Julek, berawal adanya kehilangan telepon genggam milik terdakwa Ristra Nurmalina Sitepu Alias Cece dan dan terdakwa Titiadi Boru Simamora Alias Titi pada selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Klinik Rumah Hijau di Jalan Marelan VII pasar 1 Tengah Lingk. IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan,
Saat itu terdakwa Ristra Nurmalina Sitepu Alias Cece melihat 1 buah batang aluminium bulat gantungan gorden berwarna emas yang salah satu ujungnya terpasang tanggok tertinggal di Klinik Rumah Hijau .
“Tanggok itu diduga milik seseorang yang megambil telepon genggam milik terdakwa Ristra Nurmalina Alias Cece dan terdakwa Titiadi Boru Simamora Alias Titi,”ujar JPU.
Singkat cerita terdakwa Ristra Nurmalina Alias Cece dan terdakwa Titiadi Boru Simamora Alias Titi mendatangi rumah Mak Rani dan menceritakan kehilangan HandPhone miliknya.
Mendengar cerita tersebut Mak Rani bersedia membantu, selanjutnya Mak Rani meminta tolong kepada terdakwa Suyanto Alias Siwil untuk mencari pelaku yang diduga mengambil telepon genggam milik terdakwa Ristra Nurmalina Alias Cece dan terdakwa Titiadi Boru Simamora Alias Titi.
Alhasil terdengar kabar terduga pelaku telah diamankan, selanjutnya Kamis 15 September 2022 sekira pukul 22.45 Wib terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra terdakwa Rista Nurmala Sitepy Alias Cece tiba di rumah terdakwa Suyato Alias Siwil di Jalan Marelan V Pasar II Barat Gang. Abadi Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan .
“Kedatangan Citra Rizki Islami Alias Citra dan terdakwa Rista Nurmala Sitepy Alias Cece kerumah Suyato Alias Siwil untuk melihat Korban Sapriadi Alias Julek yang telah diamankan di rumah terdakwa Suyanto Alias Siwil, karena diduga mengambil Telepon Genggam milik terdakwa Ristra Nurmalina Sitepu Alias Cece di Klinik Rumah Hijau,”kata JPU.
Lalu terdakwa Citra Islami Alias Citra bertanya kepada Korban Supriadi Alias Julek mengenai keberadaan telepon genggam milik terdakwa Ristra Nurmalina Sitepu Alias Cece,namun korban Sapriadin Alias Julek mengatakan tidak ada mengambil Telepon Genggam tersebut.
Karna korban tak mau mengaku, selanjutnya terdakwa Sutris bersama dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa Citra Rizky Islami Alias Citra membawa korban Supriadi Alias Julek dengan mengendarai sepeda motor ke lapangan di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Link.IV Gang Amal IV KelurahanTanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan .
“Saat dibonceng korban Sapriadin Alias Julek duduk ditengah sementara terdakwa Citra Rizky Islami Alias Citra mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor juga,”kata JPU.
Sesampainya di lapangan itu, terdakwa Citra Rizky Islami Alias Citra melihat terdakwa Sutris dan Saksi Ristra Nurmamalina Sitepu Alias Cece memukul korban Sapriadin Alias Julek dengan menggunakan 1 buah Selang Air warna merah yang dilakukan secara bergantian hingga berulang kali.
Dilapangan itu terdakwa Citra Rizky Islami Alias Citra juga melihat Korban Sapriadin Alias Julek dalam kondisi tergeletak di dalam keadaan lemas tidak memakai baju dan celana, hanya memakai celana dalam dan badan Korban Sapriadi Alias Julek mengalami luka memar dan luka kemerahan, saat itu Korban Sapriadi Alias Julek merintih kesakitan sambil mengatakan ”AMPUN PAK… AMPUN PAK…”
Tak sampai disitu, kemudian korban Sapriadi Alias Julek dibawa oleh Saksi Sutris dan yang lainnya ke jalan raya yang terdapat di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Link.IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dengan cara berguling-guling.
Karna korban Sapriadi Alias Julek sudah dalam keadaan sekarat kemudian Saksi Sutris memapah atau membopong korban Sapriadi Alias Julek hingga sampai ke jalan tersebut.
Saat sampai di jalan, warga juga ikut memukul korban Sapriadi Alias Julek dengan menggunakan tangan dan kaki hingga berulang kali hingga menyebabkan Korban Sapriadi Alias Julek tergeletak tak berdayan di jalan tersebut.
Dari dakwaan JPU juga menyebutkan pada hari itu juga ditempat yang sama Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB saat Korban Sapriadi Alias Julek tergeletak tak berdaya, terdakwa Citra Rizky Islam Alias Citra menendang muka korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 3 kali.
Tak hanya itu, terdakwa Citra Rizky Islam Alias Citra juga memukuli kaki Korban dengan menggunakan gagang Sapu Rumah yang diperoleh dari orang yang berada ditempat tersebut dan begitu juga dengan terdakwa Ristra Nurmalina Sitepu Alias Cece juga ikut melakukan pemukulan terhadap Korban Sapriadi Alias Julek.
Setelah puas menyiksa korban, selanjutnya terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra bersama dengan terdakwa Ristra Nurmalina Sitepu Alias Cece pergi dari tempat tersebut meninggalkan Korban bersama dengan warga yang tidak terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra kenal.
“Berselang beberapa jam yakni Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 07.00 Wib saat terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra sedang berada di Klinik Rumah Hijau mendapat kabar bahwa Korban Sapriadi Alias Julek telah meninggal dunia,”jalas JPU.
Masi menurut dakwaan JPU, Mayat korban ditemukan warga Jumat,16 September 2022 sekira pukul 06.00 Wib di Jalan Raya Marelan VII Pasar I Tengah Link IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan di tempat saat terdakwa Citra Rizky Alias Citra melakukan pemukulan terhadap korban Sapriadi Alias Julek,”beber JPU.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo 55 KUHP. ,”pungkas JPU.
Diketahui dari hasil pemeriksaan berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK II MEDAN Nomor : 04/IKF/IX/2022 tertanggal 16 September 2022 oleh dr. Ismurizal, SH, MH, Sp.F, dijumpai benjolan pada kepala sebelah kiri, dijumpai benjolan pada kepala sebelah belakang, dijumpai lecet pada dahi sebelah kiri, dijumpai lecet pada dahi sebelah kanan, dijumpai memar pada dahi, dijumpai luka lecet alis mata kanan, dijumpai luka lecet pada alis mata kiri, dijumpai memar pada pipi sebelah kanan, dijumpai memar pada pipi sebelah kiri, dijumpai luka bakar pada puncak bahu sebelah kanan, dijumpai luka lecet pada dada sebelah kanan, dijumpai luka lecet pada dada sebelah kiri, dijumpai 3 luka bakar berbentuk lingkaran pada dada sebelah kanan, dijumpai luka lecet pada lengan atas kanan dijumpai memar pada lengan bawah kanan, dijumpai luka lecet pada lengan kiri atas, dijumpai memar pada tungkai atas kanan, dijumpai luka lecet pada lutut kanan, dijumpai luka lecet pada mata kaki kanan sisi luar, dijumpai memar pada tungkai atas kiri.
Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah yang luas pada seluruh lapisan kulit kepala bagian dalam, dijumpai warna kemerahan pada hamper seluruh permukaan tengkorak kepala, dijumpai resapan darah yang luas pada selaput otak serta dijumpai patah tulang iga kedua sebelah kanan, iga kelima sebelah kanan, iga kelima sebelah kiri.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang banyak di jaringan otak akibat ruda paksa tumpul pada kepala (esa)