Saat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Sabu

Hukum, News73 Dilihat

SUMUTSATU ID,TANJUNGBALAI | Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,37 gram, Selasa (20/06/2023) Pkl 05.00 wib di Jalan Aman Lingkungam I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Adalah, N (47) warga Jalan Aman Gg Rotan Lk I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA :  Dihadiri Menteri ESDM, MKI Sumut Bahas Pengembangan Energi Terbarukan dan Pameran Inovasi

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH membenarkan atas penangkapan tersangka N.

“Tersangka kita amankan dari informasi yang kita dapat bahwa tersangka kerap mengedarkan narkoba,” kata R Silalahi.

Selanjutnya, petugas melakukan undercover dengan cara memesan narkoba kepada tersangka.

Saat dilakukan transaksi, di situlah petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya.

BACA JUGA :  Curi Kotak Infak Mesjid, M. Hakim Dituntut JPU 2,6 Tahun Penjara

“Dari tersangka kita amankan barang bukti sabu seberat 7,37 gram, 1 buah pipet runcing, 1 buah dompet kecil, 1 bal plastik kelip kosong, 1 HP dan uang Rp 3.129.000.

Tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari temannya berinisial K (DPO).

“Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan, kita akan lakukan pengembangan sampai bandarnya berhasil kita amankan,” jelasnya. (Heri)