MEDAN-Riri Annisa (30) Warga Jalan Radio, Kecamatan Medan Helvetia terdakwa parkara narkotika jenis sabu seberat 2,5 Kg divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Pinta Uli selama 9 tahun penjara.
Sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/9/2023) sore Majelis hakim diketuai Pinta Uli dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Annisa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegasnya.
Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana narkotika.
“Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Rahmayani Amir, yang semula menuntut terdakwa 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, pada 5 April 2023 terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Canda dengan upah Rp3 juta per kilogram. Kemudian narkotika tersebut akan diberikan kepada seseorang yang tak dikenal dengan upah Rp3 juta per kilogram.
Kemudian, tiga petugas Polrestabes Medan menangkap terdakwa beserta barang bukti pada, 17 April 2023. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat. (Red)