• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Residivis Narkoba Selundupkan 5 Kg Sabu Kembali Diadili di PN Medan

17 Juni 2022
Rubrik News
339 7
0

MEDAN-Amran (45) dan rekannya, Sahrial Saragih (47) yang merupakan seorang residivis kasus narkotika,warga Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, terdakwa  perkara narkoba jenis sabu seberat 5 Kg jalani sidang di ruang cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum, Maria Tarigan dalam dakwaannya mengatakan kedua terdakwa  melakukan menyelundupkan dan menyimpan 5 Kg narkotika jenis sabu dari laut lepas di perairan pulau salah nama Kabupaten Batubara atas perintah seorang narapidana bernama panggilan IYEK pada Maret 2022 lalu.

Dalam sidang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi diketuai majelis hakim Dahlia Panjaitan, dua orang saksi yang merupakan personil Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyebutkan, penangkapan kedua terdakwa dilakukan berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

BeritaTerkait

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

“Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di rumah salah satu terdakwa di Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, 27 maret 2022. Sabu itu disimpan pada satu goni dan dikemas dalam 5 plastik merk Qing Shang  di belakang rumah di kawasan perkebunan sawit,” jelas salah seorang saksi.

Berkaitan pengakuan terdakwa dalam BAP yang menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu itu dijemput atas perintah dari seorang narapidana, Salah satu anggota majelis, Abdul Hadi mempertanyakan kepada saksi tentang upaya petugas kepolisian menindaklanjuti keberadaan narapidana pengendali yang dimaksud.

“Jadi mengenai napi itu, apa sudah ada Polisi menindaklanjutinya ke sana (Lapas/Rutan) ,” tanya anggota majelis.

Menjawab pertanyaan itu, salah seorang saksi menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan pihak kepolisian dengan upaya mengidentifikasi nomor telpon seluler yang digunakan. Namun sayangnya nomor tersebut sudah tidak aktif dan tak terdeteksi meski ditelusuri melalui data IMEI.

“Sudah dilakukan, yang mulia. Tapi nomor yang digunakan untuk mereka berkomunikasi sudah tidak aktif, IMEI nya pum sudah tidak terlacak. Dan mereka berdua (para terdakwa) ini tidak mengenal wajah si Iyek itu, hanya berkomunikasi melalui telpon. Nama Iyek itu pun ternyata hanya panggilan ketika mereka berkomunikasi saja tidak diketahui nama aslinya,” sebut saksi.

Mendengar fakta tersebut Majelis hakim hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum agar memperhatikan keterkaitan seorang napi yang memerintahkan kedua terdakwa. Hal itu menurut majelis hakim penting dalam perkara penyelundupan 5 Kg narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam tahanan tersebut.

Usai mendengar keterangan saksi majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.

Sebagaimana dakwaan JPU, perkata tersebut bermula pada Sabtu tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 15.00 Wib saat saksi Fery Setiawan, SH dan saksi Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahyudi, anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa terdakwa Amran dan Sahrial Saragih (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menjual narkotika jenis shabu.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 05.00 Wib saksi Fery Setiawan Ramadhan, saksi Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahyudi berangkat menuju Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.

“Selanjutnya saksi Fery Setiawan Ramadhan, saksi Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahyudi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Amran dan Sahrial Saragih yang sedang berada di dalam rumah,” sebut JPU.

Kemudian saat itu terdakwa Amran dan Sahrial Saragih mengakui benar menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di belakang rumah tepatnya di kawasan perkebunan sawit yang di bawahnya terdapat kursi kayu rusak.

Sabu tersebut ditemukan di bawah kursi dalam 1 (satu) goni plastik yang berisi 5 (lima) kemasan plastik merk Qing Shang warna hijau yang berisi narkotika jenis shabu. Pada saat itu terdakwa Amran dan Sahrial Saragih mengaku sebagai pemilik dari narkotika jenis shabu tersebut yang sebelumnya diperoleh dengan cara menjemput ke laut lepas yang berdekatan dengan pulau salah nama Kab. Batu Bara atas suruhan IYEK.(es)

Tags: 5 Kgdi PN MedadiadiliKembaliNarkobaResidivissabuSelundupkan
SendShare405Tweet253Share
Sebelumnya

Sidang Gugatan TSO 30 Juni, Razman: Kita Menolak Utusan Gubsu yang Tidak Paham Hukum

Selanjutnya

Jual 93 Gram Sabu, Keliat Dituntut 11 Tahun Penjara

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Direktur Eksekutif LSM Lippsu Azhari Sinik

LIPPSU: Ijeck Punya Tanggung Jawab Besar dari Bahlil untuk Periode Kedua dalam Musda XI

17 Mei 2025

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

15 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pelepasan Jemaah Haji kloter 12 di Asrama Haji Embarkasi Jalan AH Nasution Kota Medan, Kamis (15/5/2025).

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menghadiri Konsolidasi Wilayah dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Rabu (14/5/2025).

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

15 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Mantan Dirut PTPN II Dilaporkan ke Kejatisu, Dugaan Aliran Dana Rp3,16 Miliar Penjualan Lahan Eks HGU

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi: Jaga Kepercayaan Publik dengan Sikap Integritas

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In