MEDAN–Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pungli (pungutan liar) yang meminta / memeras warga mengatasnamakan SPSI.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK menyebutkan pelaku bernama Rudi Hasudungan Napitupulu (32) warga Jalan SM Raja Kec Medan Amplas.
“Aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 wib di Jalan S. Parman (disebelah Hotel Cambrige) Medan dan viral di media sosial yang menyebutkan pelaku meminta/memeras warga yang mengatasnamakan SPSI,”kata Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK.
Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, petugas kemudian mendatangi kelokasi. Namun pelaku sudah tidak berada di lokasi kejadian.
Kapolsek mengatakan pelaku yang mengatahui dirinya dicari petugas, kemudian menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Polsek Medan Baru pada hari Rabu 02 Nopember 2022 pukul 19.00 wib.
“Pelaku mengaku kalau didalam video viral tersebut adalah dirinya dan pelaku juga meminta maaf kepada korban serta warga masyarakat kota Medan atas kelakuan dirinya yang telah melakukan pungutan liar dengan meminta / memeras warga mengatasnamakan SPSI. Pelaku juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,”ucapnya.
Kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru, Kapolsek menghimbau bilamana ada mengalami atau melihat atau mendengar adanya aksi premanisme ataupun pungutan liar (Pungli) yang terjadi, silahkan melaporkan ke Polsek Medan Baru.
“Masyarakat juga bisa melaporkan melalui layanan Japri Pak Kapolsek di nomor 0822-1111-7599 atau Call Center 110. Dengan adanya laporan tersebut, petugas kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” pesan Kapolsek.(esa)