Categories: News

Polres Nias Berhasil Ungkap 21 Kasus Narkoba dan 216 Kasus Pidana Selama Januari s/d Juni 2024

GUNUNGSITOLI – Kepolisian Resor (Polres) Nias, Sumatera Utara, mengungkap 21 kasus penyalahgunaan Narkoba selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2024 “Jumlah Barang Bukti yang disita Narkotika Jenis Sabu dengan berat 46,9 Gram dan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, 22 orang laki-laki dan 1 orang Perempuan” ujar Kepala Polres Nias AKBP revi Nurvelani, SH, S.IK, MH di Gunungisitoli.

AKBP Revi Nurvelani melanjutkan, di antara para tersangka tersebut sebagian telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan ada juga yang masih masih dalam proses melengkapi berkas.

AKBP Revi Nurvelani menambahkan bahwa pihaknya akan terus bekerja semaksimal mungkin memberantas peredaran Narkoba di Wilayahnya dan sekaligus untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Narkoba musuh kita bersama dan harus kita berantas sampai ke akar-akarnya, berbagai upaya sedang dan sudah kita lakukan, bukan hanya penindakan, upaya lain yang di lakukan adalah menyampaikan himbauan bahaya Narkoba melalui program Jumat curhat dan Minggu kasih yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas.

“Kami juga tetap berharap peran Aktif dari masyarakat untuk peduli dan tidak ragu memberikan informasi, sumber informasi pasti kami lindungi,” ujarnya.

Sementara itu dalam penanganan kasus oleh Sat Reskrim Polres Nias, Periode Januari sampai dengan Juni 2024, berhasil mengungkap sebanyak 216 kasus dengan jumlah tersangka 44 orang, kasus tersebut antara lain pembunuhan, penganiayaan, pencurian, KDRT, dan kejahatan lainya, setiap laporan yang di terima selalu di upayakan mengungkapan secepat mungkin, sehingga masyarakat merasakan pelayanan Kepolisian secara maksimal, memang masih ada beberapa kasus yang belum terungkap, karena berbagai kendalah termasuk di antaranya masalah pembuktian,” ujar AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH. (red)