MEDAN-Mus Muliaji (25) warga Medan Denai, Kota Medan, tersangka kasus praktik perdagangan ginjal menggunakan media sosial (medsos) yang didalangi seorang warga India diciduk Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
“Tersangka Mus Muliaji ditangkap dari bandara internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang,”ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Jumat (8/12/2023).
Selain tersangka Mus Muliaji,Polda Sumut juga mengamankan seorang korban berinisial RA (25), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu 5 Desember 2023 lalu saat hendak berangkat ke Negara India.
“Pelaku ini kita amankan bersama tim gabungan dari Mabes Polri. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku bank dan bukti chat,” sebut Sumaryono.
Sumaryono kembali menyelaskan, terbongkarnya kasus ini mulanya korban RA bergabung di grup media sosial (Medsos). Dalam grup tersebut ada yang menawarkan jual beli organ tubuh (ginjal).
Melihat itu, RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. “RA menawarkan ginjalnya karena desakan ekonomi untuk membiayai orangtuanya yang sedang sakit,” ujar Kombes Sumaryono.
Menurut Kombes Pol Sumaryono,dalam grup itu juga ada terdapat calon pembeli dan terjadi transaksi antara keduanya.
Kemudian terjadi komunikasi antara calon pembeli dan korban dibantu langsung oleh koordinator dalam grup tersebut yang diidentifikasi berada di luar negeri.
“Jadi komunikasi ke-duanya dibantu oleh koordinator dari grup jual beli ginjal tersebut, diidentifikasi berada di luar negeri, yakni di India. Saat ini masih dalam proses pengejaran tim Mabes Polri,” kata Sumaryono.
Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya koordinator grup berinisial EC membandrol harga ginjal korban dengan nominal Rp 175 juta.
“Dengan harga Rp 175 juta korban dan calon pembelipun bersepakat untuk melakukan transaksi. Dengan uang muka sebesar Rp 10 juta yang langsung diserahkan ke korban,”sebut Sumaryono
Lebih lanjut Sumaryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami peran dari para pelaku. Pihaknya juga menjerat pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka Mus Muliaji berperan sebagai perekrut. Dalam aksinya, pelaku MM (25) merekrut orang yang menjadi korban,” pungkasnya.(RED)