JAKARTA – Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut tertuang dalam surat pimpinan DPR RI yang dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di depan gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Surat tersebut dibacakan Botok sekitar pukul 11.55 WIB setelah mengikuti pertemuan dengan sejumlah pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan.
> “Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta,” kata Botok sebelum membacakan surat tersebut, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Selesai
Dalam poin keempat surat komitmen tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR RI apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu 15 Desember 2026.
Komitmen itu disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan serta perekonomian negara dan kepentingan masyarakat.
Adapun sejumlah poin dalam surat komitmen pimpinan DPR RI yang dibacakan Botok antara lain:
1. DPR RI memandang pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.
2. Pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Dalam rapat paripurna tersebut, Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan melewati Desember 2026.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” tegas Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset akan melengkapi sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System.
Ia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan telah dirampungkannya pembahasan KUHAP oleh DPR RI.
Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena regulasi tersebut membawa konsep baru dalam sistem hukum Indonesia.
Habiburokhman membandingkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan pembahasan KUHAP maupun revisi UU Polri. Menurutnya, pembahasan KUHAP dan revisi UU Polri relatif lebih mudah karena sebelumnya sudah terdapat aturan yang dapat dievaluasi.
“Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita dapat pasal-pasal yang kita perbaiki,” jelas Habiburokhman.
Dengan adanya komitmen tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini mendapat perhatian publik, terutama terkait kepastian penyelesaiannya sebelum batas waktu 15 Desember 2026. (Red)
