Pikul Ganja 100 Kg, Sofian Dituntut Hukuman Mati.

News67 Dilihat

MEDAN-Sofian Syah terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 100 kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/11/23).

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, perbuatan warga Jalan Kota Cane, Desa Mendabe, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, itu terbukti melanggar Pasal 114  ayat 2 UU  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut Terdakwa Sofian Syah dengan pidana mati,” tegas jaksa penuntut.

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

BACA JUGA :  Nekat Jadi Kurir 36,7 Kg Sabu Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” tandas jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Fauzul Hamdi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Sementara dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terdakwa ditangkap oleh Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkotika jenis ganja di Jalan Kenanga Raya, Medan Selayang.

“Polisi melakukan pembelian terselubung narkotika jenis ganja sebanyak 100 kg kepada Irwansyah alias Iwan (belum tertangkap) dengan harga Rp75 juta,” kata JPU.

BACA JUGA :  IPTI Sumut Tuntut Permintaan Maaf Fadli Zon dan Batalkan Revisi Sejarah Tragedi Mei 1998

JPU melanjutkan, saat polisi sedang menunggu di tempat yang telah disepakati lalu datang terdakwa Sofian Syah menjumpai mereka, dengan mengendarai becak motor, sambil terdakwa bertanya kepada polisi untuk memastikan bahwa saksi polisi yang telah memesan narkotika jenis ganja.

“Setelah itu terdakwa mengajak polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah dan sesampainya di teras rumah tersebut lalu terdakwa menurunkan 3 bungkus goni warna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor tersebut,” sebut JPU.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Mengajar, Meningkatkan Kesiapan Mahasiswa Fakultas Pertanian USU Menuju Dunia Kerja

Kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan, ia disuruh oleh Irwansyah alias Iwan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada calon pembeli yaitu polisi.

“Apabila berhasil pekerjaan tersebut maka terdakwa akan mendapat upah dari Irwansyah alias Iwan sebesar Rp1.000.000,” ungkap JPU.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 3 goni berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 100  bal dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning dengan berat bersih 100.000 gram. (Red)