MEDAN-Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya memenangkan gugatan Tujuh Karyawan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan atas perusahaan tempat mereka bekerja yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Ketujuh karyawan itu dinyatakan bisa kembali bekerja pada posisi semula setelah dalam persidangan Majelis Hakim diketuai Maratua Sagala SH.MH, mengabulkan gugatan mereka terhadap Tergugat yakni Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan.
Adapun ketujuh karyawan itu masing-masing, Tanti, S.E., Staff Bagian Umum, Masa Kerja 18 tahun, Rahmadhani, SE., Staff Bagian Program. Masa Kerja 30 tahun, Reza Fahlevi Lubis, SE., Staff Bagian Umum. Masa Kerja 23 tahun, Latiful Gumi Arsih, Staff Bagian Umum, masa kerja 29 tahun, Eka Anita Pasaribu, Staff Bagian Bendahara Barang, masa kerja 18 tahun dan Triwahyunita, Staff Bagian Umum, masa kerja 19 tahun serta Nuraisah, Staff Bendahara Barang, masa kerja 30 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan, bahwa pihak perusahaan, selain harus mempekerjakan kembali pekerjanya, perusahaan juga wajib membayarkan tunggakan upah yang belum dibayarkan ditambah dengan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada penggugat yakni masing-masing kepada, Tanti, S.E. Rahmadhani S.E. , Reza Fahlevi Lubis S.E, Latiful Gumi Arsih, Eka Anita Pasaribu, dan Triwahyunita serta Nuraisah yang saat bekerja menerima upah sebesar Rp 1.900.000. /bulan.
Dari fakta persidangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Maratua Sagala SH.MH, Hakim Anggota Nurmansyah SH.MH dan Budiyono SH.MH menyebutkan, bahwa para Penggugat selama bekerja telah melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, memberikan kontribusi dan telah mengabdi pada Perusahaan dengan baik, terbukti dengan masa kerja Para Penggugat mulai dari 18 tahun sampai 30 tahun.
“Memutuskan dan memerintahkan agar Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan harus mempekerjakan kembali pekerjanya, perusahaan juga wajib membayarkan tunggakan upah yang belum dibayarkan ditambah dengan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ke Tujuh orang penggugat,” sebut Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim juga menyebutkan, bahwa pada tahun 2020 Para Penggugat dirumahkan oleh Tergugat tanpa ada sosialisasi sebelumnya dengan alasan pandemic Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 539/0116/SDM/PD.RPH/2020, tanggal 11 Mei 2020 dan hal itu berlanjut sampai pada waktu yang tidak ditentukan .
Dalam sidang perkara sengketa PHK sepihak yang dipimpin Majelis Hakim Maratua Sagala SH MH, juga terungkap, selama dirumahkan para tergugat memberikan dana kompensasi Rp300.000 setiap bulan kepada Para Penggugat tanpa ada kesepakatan, namun sejak bulan juli 2022 dana kompensasi tersebut tidak pernah diberikan lagi kepada Para Penggugat dan hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Para Penggugat.
“Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan yakni upah bulan Agustus 2019- Desember 2019. Januari 2020 – April 2020, THR 2020-2023 ,”sebut Majelis Hakim.
Selain itu Majelis Hakim juga memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :Tanti, S.E., 6 x Rp. 91.900.000,00 = Rp. 11.400.000,00.
Rahmadhani, S.E., 6 x Rp.1.900.000,00= Rp. 11.400.000,00.
Reza Fahlevi Lubis, S.E., 6x Rp. 1.900.000,00 Rp. 11.400.000,00.
Latiful Gumi Arsih 6 x Rp 1.900.000,00 = Rp. 11.400.000,00.
Eka Anita Pasaribu 6 x Rp. 1.900.000,00 = Rp. 11.400.000,00.
Triwahyunita, S.E., 6 x Rp. 1.900.000,00 Rp. 11.400.000,00.
Nuraisah 6 x Rp.1.900.000,00 = Rp. 11.400.000,00.
“Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, tanggal 25 September 2023,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
“Alhamdulillah saya bersyukur dan berterima kasih karena keadilan untuk para Klein kami didapatkan melalui peradilan ini. Sejak awal kami melihat dan yakin PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak cukup mendasar dan terkesan dipaksakan,”kata Kuasa Hukum penggugat, Azmi Nizam Tarigan SH dan Alfiyan Fikry Siregar,SH Sabtu (28/10/2023).
Menurutnya, meski sudah bisa bernafas lega atas putusan hukum yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, pada hari Senin, tanggal 25 September 2023, selanjutnya, pihak Kuasa Hukum telah berkoordinasi dengan para Kleinnya.
“Kami secara tegas menerima Putusan dan berharap Tergugat secara sukarela menjalankan putusan Majelis Hakim tersebut,” pungkasnya.(red)