MEDAN–Sidang lanjutan perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 2 Kisaran sebesar Rp 969 juta, dengan terdakwa Drs Zulfikar, kembali digelar di Ruang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)Medan Senin (6/3/23).
Pada sidang itu, dua orang saksi ahli, dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erol Manurung untuk didengarkan keterangannya, menyebutkan, bahwa dalam perkara penyelewangan nada Bos banyak kuitansi fiktif pada anggaran program SMKN 2 Kisaran yang dilakukan oleh terdakwa Zulfikar .
Selain itu salah satu saksi bernama Juhar yang diketahui saksi Ahli dari Inspektorat Pemrovsu dihadapan Majelis Hakim diketuai oleh Immanuel dan JPU Erol Manurung menyebutkan setidaknya ada tujuh kuitansi fiktif yang sudah dicek fiktif. Seperti pada program teknik kendaraan ringan alokasi dananya Rp46 juta hanya saja realisasi Rp9 juta.
Juhar juga menyebutkan, begitu juga untuk program teknik komputer dan jaringan dengan alokasi Rp26 juta sementara yang diterima kepala program tersebut Rp13 juta.
Hal yang sama juga terkadi, seperti halnya pada program agro bisnis perikanan alokasi dana Rp9 juta ternyata yang diperoleh Rp4 juta.
“Kami lihat ada kuitansi fiktif, kuitansi yang kami peroleh dari kepala program maupun kejaksaan,”sebut Juhar selaku saks ahli.
Sementara saksi kedua yakni Jimmi yang juga saksi Ahli Auditor Muda dari Inspektprat Pemrovsu menambahkan, pihaknya mendapatkan kuitansi fiktif dari berita acara perkara (BAP) kemudian diaudit.
“Untuk mark’up seluruhnya tidak ada yang mulia, tapi ada pihak terdakwa membeli barang di toko, kami cek ternyata tak sesuai kuitansi maupun barang yang dibeli,”pungkasnya.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Majelis Hakim Imanuel Tarigan lalu menunda sidang. “Sidang ini kita tunda, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keteranga saksi yang lain,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikam berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspekotorat Pemprovsu negara mengalami kerugian Rp969.287.977 terkait dana BOS di SMKN 2 Kisaran pada 2017.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (esa)