MEDAN-Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sumut memutus 4 polisi terduga pelaku pemerasan dua waria bernama Deca dan Fury dengan sanksi etika dan administratif.
Sanksi etika yakni perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan. Serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Sedangkan sanksi administratifnya yakni mutasi bersifat demosi selama 4 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari .
Menanggapi putusan itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra, dan korban mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut.
“LBH menduga putusan komisi etik merupakan bentuk pembelaan tehadap anggotanya dan bentuk ketidak profisionalan komisi etik dalam menyidangkan perkara a quo. Seharusnya Komisi etik polda sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya pada wartawan Rabu (12/5/23).
Irvan menjelaskan hal tersebut bukan tanpa alasan, di mana LBH medan menilai perbuatan 4 anggota polri satu diantaranya perwira polda sumut telah melanggar kode etik dalam katagori berat, etika kelembagaan, kemasyarakatan, dan pribadi.
“Sebagaimana yang termaksud dalam Pasal 17 Ayat 3, Pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham,” ucapnya.
Diuraikan Irvan, pertama, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat. Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau menimbulkan akibat hukum, Keempat, menjadi perhatian publik (Viral), dan Kelima, melakukan tindak pidana.
LBH Medan menilai putusan Komisi etik polda sumut kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan secara tegas kepada publik dengan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah disampaikan melalui Kabid humas Kombes Pol. Hadi.
Namun LBH Menduga hanya lip service semata. Oleh karena itu LBH Mendesak penuntut untuk melakukan banding.
“Jika hal tersebut tidak dilakuan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih mabes polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban,” pungkasnya.(Red)