• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Peras Waria, 4 Oknum Polisi Tidak di PTDH, Ini Kata LBH Medan

13 Juli 2023
Rubrik News
334 10
0

MEDAN-Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sumut memutus 4 polisi terduga pelaku pemerasan dua waria bernama Deca dan Fury dengan sanksi etika dan administratif.

Sanksi etika yakni perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan. Serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. 

Sedangkan sanksi administratifnya yakni mutasi bersifat demosi selama 4 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari .

BeritaTerkait

Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

Menanggapi putusan itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra, dan korban mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut.

“LBH menduga putusan komisi etik merupakan bentuk pembelaan tehadap anggotanya dan bentuk ketidak profisionalan komisi etik dalam menyidangkan perkara a quo. Seharusnya Komisi etik polda sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya pada wartawan Rabu (12/5/23).

Irvan menjelaskan hal tersebut bukan tanpa alasan, di mana LBH medan menilai perbuatan 4 anggota polri satu diantaranya perwira polda sumut telah melanggar kode etik dalam katagori berat, etika kelembagaan, kemasyarakatan, dan pribadi.

“Sebagaimana yang termaksud dalam Pasal 17 Ayat 3, Pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham,” ucapnya.

Diuraikan Irvan, pertama, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat. Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau menimbulkan akibat hukum, Keempat, menjadi perhatian publik (Viral), dan Kelima, melakukan tindak pidana.

LBH Medan menilai putusan Komisi etik polda sumut kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan secara tegas kepada publik dengan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah disampaikan melalui Kabid humas Kombes Pol. Hadi.

Namun LBH Menduga hanya lip service semata. Oleh karena itu LBH Mendesak penuntut untuk melakukan banding.

“Jika hal tersebut tidak dilakuan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih mabes polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban,” pungkasnya.(Red)

 

Tags: 4 Oknum Polisi Tidak di PTDHIni Kata LBH MedanPeras Waria
SendShare402Tweet252Share
Sebelumnya

Jadi Pesakitan di PN Medan, AKBP Achiruddin Hasibuan Diancam Pasal Berlapis

Selanjutnya

PERMAK Duga Kepala BKD Sumut Manfaatkan Sisa Jabatan Gubsu untuk Kelompok dan Pribadi

Terkini

Tambar PA yang terbaring di RSUD Djoelham Binjai.

Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

14 Juli 2025
Sekretaris Daerah Pemko Tanjungballai Nurmalini Marpaung, S.Ag Pimpin Apel Gabungan.

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

14 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima Panitia International Pencak Silat Indonesia Open Championship 2025 di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Senin (14/7). Kompetisi Internasional tersebut akan diselenggarakan pada 4-10 Agustus mendatang.

Bobby Nasution Apresiasi Sumut Jadi Tuan Rumah Pencak Silat Championship 2025

14 Juli 2025

BSU Tak Kunjung Cair? Ikuti Langkah Berikut Ini

13 Juli 2025

Inter Miami vs Nashville : Messi Cetak 2 Gol Kemenangan

13 Juli 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

Preston North End vs Liverpool : Laga Penghormatan untuk Diogo Jota

13 Juli 2025

Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

13 Juli 2025

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
Walikota Mahyarudin Salim didampingi Kadis UKM Agus Salim bersama Pejabat PT. PNM Persero Cab. Siantar di ruang rapatnya.

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

10 Juli 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1314 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In