Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Tanjung Pura Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum

News68 Dilihat

TANJUNG PURA-Kepala Rutan Tanjung Pura Zulkifli Bintang, A.Md., IP., S.Sos., M.Si.Melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Iriadi S.H.,.M.H Mengadakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Miskin di Rutan Tanjung Pura.

Hal itu nantinya akan berguna dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum, 

“Untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Pura menggelar kegiatan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi Warga Binaan Pemasyarakatan,”kata Iriadi S.H.,.M.H pada wartawan Senin (20/02/2023).

BACA JUGA :  Ketua dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo Kompak Dibui 4 Tahun Penjara

Menurutnya, kegiatan ini Bekerja Sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Langkat, Senin 20 Februari 2023. Kegiatan Penyuluhan ini berlangsung di Pendopo Rutan Kelas IIB Tanjung Pura mulai pukul 10.30 WIB dan diikuti oleh kurang lebih 30 tahanan.

Disebutkan Iriadi, Rutan Tanjung Pura memfasilitasi tahanan yang tidak mampu, dengan memberikan bantuan hukum gratis mulai dari penyidikan hingga putusan bekerja sama dengan OBH Yesaya 56 Langkat. Tumpal H. Simanjuntak juga menyampaikan bagaimana caranya agar warga binaan yang miskin bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis .

BACA JUGA :  Kalapas Tanjung Gusta Harap Forwakum Sumut Jadi Wadah Jurnalis Profesional

Diharapkan dengan adanya OBH Yesaya 56 Langkat ini, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Di Rutan Tanjung Pura khususnya bagi warga binaan Pemasyarakatan yang kurang mampu, karena hal ini adalah perwujudan dari prinsip access to justice, yaitu hak mendapatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Kegiatan Penyuluhan ini berjalan dengan lancar aman, tertib sampai dengan selesai, kegiatan ini di ikuti dengan penuh antutias oleh warga binaan Rutan Tanjung Pura ini dapat dilihat dengan banyaknya warga binaan yang bertanya kepada penyuluh hukum,”ucapnya

BACA JUGA :  Bawa 7 Kg Sabu Dari Tj Balai ke Medan, Ibnu dan Fangki Dibui 12Tahun Penjara

Pada kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum dari OBH Yesaya 56 Langkat (Tumpal H. Simanjuntak). Turut hadir mendampingi kegiatan yaitu Kasubsi Pelayanan Tahanan (Iriadi, S.H., M.H.) dan KA.KPR (Islam Pryangono, Amd.IP., S.H.).(esa)