MEDAN-Dugaan intimidasi dan rangkap tugas bagi puluhan sekuriti dan istri yang bekerja di kebun Aek Torop Padang Lawas Utara ( Paluta) milik PTPN III mengundang kritikan praktisi hukum di Medan.
” Dugaan mengintimidasi dan mempekerjakan sekuriti seperti perbudakan merupakan suatu kejahatan dan pelakunya bisa dipidana,” ujar Direktur Pusat Pembaharuan Hukum.( Puspha) Sumut Muslim Muis,SH kepada wartawan di Medan, Kamis (22/12/2022).
Menurut dia, manejemen PTPN III tidak boleh sesukahati memperkerjakan karyawan tanpa dibayar jerih payahnya.Hak dan kewajiban karyawan sudah diatur secara jelas.Tidak boleh ada perbudakan,” ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan itu.
Menurutnya, tugas sekuriti menyangkut soal keamanan, bukan memupuk dan memanen sawit.” Kalau pun dia rela melaksanakan tugas diluar kewenangan harus jelas upahnya,” ujar praktisi hukum itu.
Dijelaskannya, kalau aturan itu tetap dilanggar maka manejemen PTPN III bisa dipidana.” Mereka yang menimbulkan perbudakan bisa ditangkap dan diadili,” ujar pengacara itu.
Karena itu, Muslim Muis berharap Meneg BUMN segera mengevaluasi kinerja Dirut PTPN III khususnya manejemen kebun Aek Torop Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sebelumnya, ada informasi sejumlah mahasiswa akan melakukan unjukrasa di Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan kantor Direksi PTPN III di Medan, Kamis(22/12/2022) sekitar pukul 10.00 wib.
Namun aksi itu urung dilaksanakan karena alasan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Salah seorang sumber yang namanya tak ingin ditulis menyebutkan, belasan sekuriti bersama istrinya dipekerjakan diluar kewenangannya sebagai petugas pengamanan.
Tidak hanya sekuriti, istri mereka juga disuruh melakukan pekerjaan produksi memanen tandan buah kelapa sawit dengan perhitungan gaji berdasarkan hasil premi yang menumpang pada karyawan pemanen.
Selain itu, belasan sekuriti beserta istri tersebut juga diduga dipaksa untuk membantu pemupukan tanaman kelapa sawit padahal pekerjaan tersebut, merupakan kewajiban pemborong untuk menyediakan pekerja pemupukan dan bukan yang disediakan pihak manajemen.
Bila mereka tidak melakukan apa yang diperintahkan pihak manajemen PTPN III Kebun Aek Torop melalui Asisten Kepala (Askep) Rayon A Kebun Aek Torop untuk melakukan pekerjaan diluar dari tugasnya, diancam dimutasi bahkan di PHK.
Mereka berharap Menteri BUMN segera mengevaluasi kinerja Direktur Utama dan pihak manajemen PTPN III perkebunan Afdeling III Kebun Aek Torop.
Selain itu kata sumber, mereka juga memohon perlindungan hukum kepada Gubsu, Edy Rahmayadi dan Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Sumatra Utara, atas perlakukan pihak manajemen PTPN III kepada nasib belasan pekerja.
Dan kepada aparat penegakan hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum pidana terkait pemaksaan, pengancaman dan intimidasi yang dilakukan manajemen PTPN III terhadap pekerja di Kebun Aek Torop.
Ditempat terpisah Atik yang mengaku Humas PTPN III saat dikonfirmasi wartawan amenolak memberi keterangan dengan alasan masalah belasan nasib belasan sekuriti tersebut.”Itu bukan kewenangan saya,” ujarnya sambil menutup ponselnya (esa)