Oknum pelatih karate di Medan terbukti cabuli muridnya

News39 Dilihat

Medan – Oknum pelatih olahraga karate bernama Syahwal dihukum pidana penjara selama 6,5 tahun, setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap muridnya berinisial FH, yang masih di bawah umur.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syahwal dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/12).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma dan rasa takut, perbuatan terdakwa melanggar norma-norma kesusilaan serta meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

BACA JUGA :  Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Dipecat Tidak Hormat dari Institusi Polri

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Trian Adhitya Izmail, yang sebelumnya menuntut terdakwa Syahwal dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

“Kemarin terdakwa kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun, untuk vonis yang diberikan majelis hakim kita masih menyatakan pikir-pikir,” ujar Trian.

Trian mengatakan kasus ini bermula terdakwa merupakan pelatih karate menjemput korban dari rumahnya, dengan alasan akan pergi ke tempat latihan.

BACA JUGA :  PGN Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2020

Namun di tengah perjalanan, terdakwa justru membawa korban ke salah satu hotel di Kota Medan.

Kemudian, terdakwa mengajak korban masuk ke kamar hotel dan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Korban yang merasa tertekan dengan perlakuan tersebut, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

“Tidak terima dengan tindakan terdakwa, orang tua korban kemudian melaporkan terdakwa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” jelasnya dikutip dari Antara. (red/ant)