DELITUA, metro24jam.net – Handana Kaban (36) diamankan personel Polsek Delitua. Warga Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, ini mencuri laptop dan uang dari kosan Putri Yuli Damayanti Lumban Toruan (20) warga Pasar Buntu, Desa Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (16/10) siang, jam 13.30 WIB.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
PLT Kapolsek Medan Tuntungan ini, lebih jauh mengungkapkan, korban yang juga mahasiswi Akper di RS Sembiring Delitua, meninggalkan kos-kosannya, di Jalan Besar Delitua Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua, Jumat (15/10/2021), jam 20.00 WIB, tanpa menggembok pintu.
Sabtu (16/10/2021) jam 02.00 WIB, korban kembali ke kos dan menemukan pintu kamar kos telah terbuka. Begitu masuk ke kamar, korban melihat kamarnya berantakan. Dan setelah memeriksa barang-barangnya, ternyata uang Rp700.000 dan 1 laptop merk Acer Cor 5 Silver hilang.
Yakin kamar kosnya dimasuki masing, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitu. Selanjutnya, Unit Reskrim Delitua dipimpin Panit Luar, Ipda Syawal Sitepu, SH melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Hasil penyelidikan pelakunya Hardana Kaban. Pencarian terhadap pun pelaku dilakukan. Sabtu (16/10) jam 13.30 WIB, petugas membekuk tersangka dari Jalan Ardagusema, Kelurahan Delitua Timur. Kepada petugas tersangka mengakui mencuri laptop dan uang dari kosan mahasiswa Akper RS Sembiring Delitua. (ash/js)