• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Nyambi Jadi Pengedar Pil Ekstasi 50 Butir, 2 Oknum Mahasiswa di Tuntut 10 Tahun Penjara

3 November 2022
Rubrik News
333 14
0

MADAN-Dua terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstsi sebanyak 50 butir terdiam dituntut Jaksa Pentut Umum (JPU) Jumini, dengan hukuman masing-masing selama 10 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (3/11/22).

Kedua terdakwa, yang juga Mahasiswa ini masing-masing bernama Putra Raja Doli Alias Doli warga Jalan Balai Desa Gg. Wakaf No.76 Lingkungan 14 Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal Kota Medan dan Muhammad Ardiansyah Alias Keling warga Jalan Setia Budi Pasar I Lingkungan V Gang Bahagia Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

“Meminta agar Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Putra Raja Doli Alias Doli dan Ardiansyah Alias Keling dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsidear 3 bulan penjara,”kata JPU Jumini.

BeritaTerkait

Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

 Dalam nota tuntutannya,JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring menilai perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbukti melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa pil ekstasi sebanyak 50 butir,” bilang JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim As’ad Rahim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Jumini mengatakan, kedua terdakwa Putra Raja Doli Alias Doli bersama Muhammad Ardiansyah Alias Keling ditangkap polisi Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di areal parkir Indomaret  yang terletak di Jaln Pasar I Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan. Medan Selayang Kota.

Perkara ini bermula ketika  saksi Albert D. Tarigan  bersama dengan saksi Andrian Eka Syahputra dan saksi  Reza Multi Fahlefi anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut sedang melaksanakan tugas rutin telah menerima informasi dari  informan .

Dalam informasi itu informan memberitahukan bahwa terdakwa  Putra Raja Doli alias Doli bersama dengan Muhammad Ardiansyah alias Keling  ada mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di sekitar areal parkir Indomaret tepatnya di Jalan Pasar I Keluraha Tanjung Sari Kecamatan. Medan Selayang kota Medan.

Menerima informasi yang sangat berharga tersebut kemudian saksi polisi menuju ketempat kejadian perkara (TKP) dan sesampainya ditempat tersebut saksi polisi memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada terdawka Putra Raja Doli alias Doli.

“Untuk meyakinkan terdakwaPutra Raja Doli alias Doli, maka saksi polisi menunjukkan uang pembelian narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa. Akhir terdakwa Doli yakin  lalu terdakwa Doli menghubungi terdakwa Muhammad Ardiansyah alias keling menggunakan handphone,”sebut JPU.

Dikatakan JPU, tak berapa lama kemudian datang terdakwa keling dengan mengendarai 1 sepeda motor merk Honda Vario BK 3538 AIA sambil membawa bungkusan yang berisi narkotika jenis pil ekstasi.

Tak ingin target yang telah di depan mata melarikan seketika itu saksi polisi melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ketika dilakukan pengeledahan dari kedua  kedua terdakwa disita barang bukti dari berupa  1 bungkus plastik yang diduga berisi 50 butir narkotika jenis Pil Ekstasi warna Hijau Matcha merk Guci .

“Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas JPU (esa)

 

Tags: 2 Oknum Mahasiswa di Tuntut 10 Tahun PenjaraNyambi Jadi Pengedar Pil Ekstasi 50 Butir
SendShare406Tweet254Share
Sebelumnya

Jalin Silaturrahmi, Jamil Zeb Tumori Sarapan Bersama Wartawan Unit DPRD Medan di Pantai Tapteng

Selanjutnya

Jamil Zeb Tumori: Golkar Targetkan 5 Kursi DPRD Kota Sibolga

Terkini

Tambar PA yang terbaring di RSUD Djoelham Binjai.

Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

14 Juli 2025
Sekretaris Daerah Pemko Tanjungballai Nurmalini Marpaung, S.Ag Pimpin Apel Gabungan.

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

14 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima Panitia International Pencak Silat Indonesia Open Championship 2025 di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Senin (14/7). Kompetisi Internasional tersebut akan diselenggarakan pada 4-10 Agustus mendatang.

Bobby Nasution Apresiasi Sumut Jadi Tuan Rumah Pencak Silat Championship 2025

14 Juli 2025

BSU Tak Kunjung Cair? Ikuti Langkah Berikut Ini

13 Juli 2025

Inter Miami vs Nashville : Messi Cetak 2 Gol Kemenangan

13 Juli 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

Preston North End vs Liverpool : Laga Penghormatan untuk Diogo Jota

13 Juli 2025

Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

13 Juli 2025

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
Walikota Mahyarudin Salim didampingi Kadis UKM Agus Salim bersama Pejabat PT. PNM Persero Cab. Siantar di ruang rapatnya.

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

10 Juli 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1314 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In