MEDAN, metro24jam.net – Oknum polisi Brigadir ETPS alias Erwin dari Satuan Tahti Polres Simalungun menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut, terkait kasus narkoba.
“Ya lagi diproses,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, lewat pesan WhatsApp, Selasa (19/10). Namun, ia belum bisa menyebutkan sejauh mana hasil pemeriksaan Brigadir Erwin. “Nanti kita sampaikan hasil pemeriksaannya,” katanya.
Menurut dia, selain menjalani pemeriksaan keterlibatan narkoba di Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Brigadir Erwin juga akan diperiksa oleh Bidang Propam.
Santer diberikana, personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial ETPS alias Erwin berdinas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Simalungun, Kamis (14/10).
Brigadir ETPS diringkus dari salah satu rumah di Jalan Melanthon Siregar, Gang Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 13 paket sabu, uang Rp500 ribu dan handpon sebagai barang bukti. (bar)