MEDAN,Diki Setiawan alias Dedek, warga Jalan Tembung Pasar VII Beringin, Gang Durian, Desa Sambi Rejo Timur, terdakwa perkara narkoba 15 Kg sabu harus singgah di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan alias gagal berangkat ke Jakarta.
Sidang yang berlangsung secara daring, Rabu (13/7) dipimpin majelis hakim Abdul Hadi Nasution SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon SH MH mengatakan, penangkapan terdakwa Diki Setiawan alias Dedek pada hari Kamis 14 April 2022 sekira jam 11.00 Wib.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 09.00 Wib, terdakwa bersama dengan adik terdakwa berada di Jalan Tembung Pasar VII Beringin, Gang Durian, Desa Sambi Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya didepan rumah terdakwa untuk menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Jakarta dengan upah Rp 200 juta.
Tergiur dengan upah tersebut, terdakwa menyanggupi untuk mengantar barang haram tersebut. Selanjutnya, terdakwa bersama Romi beranjak ke Jalan Tol BandarSelamat mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Di sana, keduanya masuk ke mobil Avanza putih dan kemudian beranjak ke loket bus Medan Jaya. Setiba di loket, Romi menyuruh terdakwa mengambil tas hitam berisi sabu dari bagasi mobil sembari memberikan uang Rp 1 juta.
“Berikutmya Romi pergi mengambil tiket dan terdakwa duduk di Loket dan meletakan tas rangsel warna hitam dan warna biru disampingnya,” sebut JPU di hadapan majelis hakim dan Penasehat hukim terdakwa Sri Wahyuni.
Naas, saat menunggu keberangkatan bus, terdakwa disergap Polisi. Saat diperiksa, dari dalam tas hitam yang dibawa terdakwa, polisi menemukan 8 bungkus plastik teh berisi sabu.
Sementara dari tas ransel biru, polisi menemukan 7 bungkus plastik teh berisi sabu.
Kepada polisi, terdakwa mengaku jika ia hanya disuruh oleh Romi untuk mengantar barang haram itu ke Jakarta dan baru menerima upah Rp 1 juta.
“Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau yang kedua terdakwandiancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas JPU. (es)