MEDAN-Sumijan alias Mijan warga asap Kabupaten Langkat terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 89,15 gram dan 1000 butir Psikotropika jenis Erimin-5 atau Happy Five divonis selama 12 tahun penjara diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (31/7/23) sore.
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Sarma Siregar menyebutkan terdakwa Sumijan alias Mijan diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sumijan alias Mijan dengan hukuman penjara selama.12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar majelis hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Dijelaskan majelis hakim,hal yang memberatkan terdakwa Sumijan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
” Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan,”kata majelis hakim.
Menurut majelis hakim, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (conform), dimana pada sidang sebelumnya terdakwa Sumijan alias Mijan juga dituntut dengan pidana 12 tahun penjara.
Setelah membacakan amar putusannya majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum (PH) terdakwa untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
“Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU dari Kejati Sumut Erning Kosasih mengatakan pada 30 Maret 2023 terdakwa dihubungi oleh Dian alias Uncu (dalam lidik) untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan pil happy five.
Selanjutnya kata Erning Kosasi mengatakan terdakwa menerima barang haram tersebut kepada Dian sebanyak 1000 butirpil happy hive dua kg sabu untuk dihantarkan ke Marelan. Kemudian terdakw disuruh kembali oleh Dian untuk mengantarkan dua kilogram ke Desa Kelambir V, sisanya dibagikan untuk dijual paket-paket kecil.
Singkatnya pada 14 Aprili 2023, petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwasanya ada peredaran narkoba di Jalan Mandor Hasyim Desa, Sungai Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian petugas mengamankan terdakwa dengan total brutto 89,15 gram dan 1000 butir Psikotropika jenis Erimin-5 atau Happy Five..(Red)