• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Miliki 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Pil Ekstasi Ratu dan Raja Narkoba Bersama 4 Csnya Terancan Hukuman Mati

18 Januari 2024
Rubrik News
343 3
0

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengadili 6 terdakwa perkara narkotika jenus sabu seberat 52 kg dan pil ekstasi sebanyak 323 ribu butir jalani sidang perdan secara daring di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (18/1/24) petang.

Keenam terdakwa yakni Hanisah Alias Nisa, bersama suaminya Al Riza alias yang dijuluki Ratu dan Raja Narkoba, Hamzah alias Andah, Nasrullah alias Nasrul, dan Mustafa alias Pak Mus serta Maimun alias Bang Mun.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap menyebutkan, perkara ini bermula terdakwa Hanisah bersama Maimun, dan dua rekanya yakni Salman dan Erul (DPO) telah membicarakan pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.

BeritaTerkait

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

Singkat cerita kesepakatan pemilik sabu dan ekstasi menghubungi terdakwa Maimun untuk menyediakan mobil untuk membawa nakotika dari Aceh ke Medan dan Sumatera Selatan (Palembang).

Setelah mobil tersedia dan tempat penyimpanan barang haram di Medan juga tersedia, selanjutnya terdakwa Al Riza mengajak terdakwa Hamzah alias Andah dan Nasrullah alias Nasrul  berangkat dari Aceh ke Medan menuju tempat yang telah disediakan di daerah Medan Sunggal.

Berikurnya setelah barang haram itu sampai di Medan, Al Riza dan kedua terdakwa ketemu dengan Mustafa alias Pak Mus, setelah barang haram yang akan diberangkatkan ke Palembang itu  dibungkus rapi tiba-tiba  tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sebelumnya mendapat Informasi masyarakat datang melakukan penangkapan.

Dari penangkap ini personil BNN menangkap empat orang terdakwa dan barang bukti sabu seberat 52 Kg dan 323 ribu butir pil ekstasi, 

Tak sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan Personel BNN kembali menangkap, terdakwa Maimun dan Hanisah, dan berikutnya guna proses lebih lanjut keenam terdakwa diboyong ke Kantor BNN.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Usai JPU membacakan dakwaannya berikutnya Majelis Hakim di ketuai Abdul Hadi Nasution menunda sidang dan akan dilanjutkan  pekan depan.(Red)

 

Tags: Miliki 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Pil Ekstasi Ratu dan Raja Narkoba Bersama 4 Csnya Terancan Hukuman Mati
SendShare406Tweet254Share
Sebelumnya

Bertemu Warga di Medan Barat, Baskami Terima Keluhan terkait Status Rumah Dinas PTPN II

Selanjutnya

Kampanye Ganjar-Mahfud Bersama Aswan dan Kiki di Kecamatan Rawang Panca Arga Asahan Dihadiri Ribuan Massa

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Direktur Eksekutif LSM Lippsu Azhari Sinik

LIPPSU: Ijeck Punya Tanggung Jawab Besar dari Bahlil untuk Periode Kedua dalam Musda XI

17 Mei 2025

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

15 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pelepasan Jemaah Haji kloter 12 di Asrama Haji Embarkasi Jalan AH Nasution Kota Medan, Kamis (15/5/2025).

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menghadiri Konsolidasi Wilayah dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Rabu (14/5/2025).

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

15 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Mantan Dirut PTPN II Dilaporkan ke Kejatisu, Dugaan Aliran Dana Rp3,16 Miliar Penjualan Lahan Eks HGU

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi: Jaga Kepercayaan Publik dengan Sikap Integritas

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In