Miliki 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Pil Ekstasi Ratu dan Raja Narkoba Bersama 4 Csnya Terancan Hukuman Mati

News58 Dilihat

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengadili 6 terdakwa perkara narkotika jenus sabu seberat 52 kg dan pil ekstasi sebanyak 323 ribu butir jalani sidang perdan secara daring di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (18/1/24) petang.

Keenam terdakwa yakni Hanisah Alias Nisa, bersama suaminya Al Riza alias yang dijuluki Ratu dan Raja Narkoba, Hamzah alias Andah, Nasrullah alias Nasrul, dan Mustafa alias Pak Mus serta Maimun alias Bang Mun.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap menyebutkan, perkara ini bermula terdakwa Hanisah bersama Maimun, dan dua rekanya yakni Salman dan Erul (DPO) telah membicarakan pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.

BACA JUGA :  Penyerangnya Mulai Timpang Karena Hengkang, Arsenal Bidik Memphis Depay

Singkat cerita kesepakatan pemilik sabu dan ekstasi menghubungi terdakwa Maimun untuk menyediakan mobil untuk membawa nakotika dari Aceh ke Medan dan Sumatera Selatan (Palembang).

Setelah mobil tersedia dan tempat penyimpanan barang haram di Medan juga tersedia, selanjutnya terdakwa Al Riza mengajak terdakwa Hamzah alias Andah dan Nasrullah alias Nasrul  berangkat dari Aceh ke Medan menuju tempat yang telah disediakan di daerah Medan Sunggal.

BACA JUGA :  Simpan Sabu 1,8 Kg di Bawah Kolong Tempat Tidur, Azhari Jadi Pesakitan di PN Medan

Berikurnya setelah barang haram itu sampai di Medan, Al Riza dan kedua terdakwa ketemu dengan Mustafa alias Pak Mus, setelah barang haram yang akan diberangkatkan ke Palembang itu  dibungkus rapi tiba-tiba  tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sebelumnya mendapat Informasi masyarakat datang melakukan penangkapan.

Dari penangkap ini personil BNN menangkap empat orang terdakwa dan barang bukti sabu seberat 52 Kg dan 323 ribu butir pil ekstasi, 

Tak sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan Personel BNN kembali menangkap, terdakwa Maimun dan Hanisah, dan berikutnya guna proses lebih lanjut keenam terdakwa diboyong ke Kantor BNN.

BACA JUGA :  Para Saksi Akui Berikan Uang ke Terdakwa Sri Falmen Siregar, Jumlahnya Miliaran Rupiah  

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Usai JPU membacakan dakwaannya berikutnya Majelis Hakim di ketuai Abdul Hadi Nasution menunda sidang dan akan dilanjutkan  pekan depan.(Red)