MEDAN-Mukmin Mulyadi (49) terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2000 butir dituntut pidana penjara selama 17 tahun di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (23/8/23)
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menilai, perbuatan Anggota DPRD Tanjung Balai ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara,” tegas JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Rabu (23/8/23).
Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Tidak ada hal meringankan,” ucapnya.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang, dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak.
“Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu kes uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang kegudang, sekira pukul 21.00 WIB, Ahmad mendatangi terdakwa disebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai,” kata JPU.
Pada saat bertemu, Ahmad betanya kepada terdakwa ada barangnya bang, dan terdakwa mengatakan “ada punya om gimin, tunggu kutelpon dia”. Lalu terdakwa mengambil handphonennya dan menghubungi Gimin Simatupang alias Gimin (perkara telah di putus di Pengadilan Negeri Medan) dengan mengaktifkan lounspeaker handphonenya terdakwa dan Giming Simatupang bicara.
Terdakwa mengatakan om gimin, ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini kes dua ribu butir, lalu dijawab Gimin “ada, tapi kali tujuh puluh ribu sebutir”, kemudian terdakwa mengatakan ia, kali delapan puluh lima ribu perbutir kami jual, sepuluh ribu sama om gimin perbutir”, lalu Gimin menjawab” ok, besok”.
Setelah selesai komunikasi, kemudian Ahmad bertanya kepada terdakwa jadi bagianku berapa bang, soalnya dari pembelipun delapan puluh lima ribu juganya bukan ada yang awak tambahi…?”, dan terdakwa mengtakan “bagian kau tiga juta rupiah aja, karena bagian om gimin tidak bisa dikurangi sepuluh ribu bagian dia.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB, saat itu Ahmad sedang berada dirumah terdakwa, didatangi oleh calon pembeli dan berkata “bagaimana ceritanya, sudah ada duitnya ini”, lalu Ahmad mengatakan “kita datangilah dulu yang punya barang, abang nunggu dimana“, dan dijawabnya “dijalan batu tujuh aja, di spbu”.
Kemudian Ahmad pergi menjumpai terdakwa Mukmin Mulyadi kegudangnya, setelah bertemu Ahmad mengatakan kepada terdakwa “sudah ada duitnya, bagaimana cerita barang…?, dan terdakwa mengatakan “tunggu ku telpon dulu om gimin”, lalu Ahmad bilang” kami nunggu dimana, dibatu tujuhlah kami tunggu ya” dan terdakwa menyetujuinya.
“Kemudian Ahmad pergi menjumpai calon pembeli di didepan SPBU di Jalan Batu Jutuh. Sekitar dua jam kemudian terdakwa menghubungi Ahmad melalui handphone memberitahukan bahwa barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke TPA (tempat pembuangan akhir), dengan membawa uangnya, lalu Ahmad bersama calon pembeli pergi ke area TPA, dan calon pembeli mengikuti dari belakang dengan menaiki mobil,” ucapnya.
Setelah di TPA, Ahmad menemui terdakwa yang mana saat itu Gimin berada disekitar tempat tersebut dan duduk diatas sepada motor, lalu terdakwa mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon sembari berkata “ininah barangnya”, lalu Ahmad pergi menjumpai calon pembeli yang saat itu sedang menunggu di dalam mobil, sedangkan terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor, yang saat itu berjarak sekitar 20 meter.
“Kemudian Ahmad masuk kedalam mobil dan menyerahkan satu bungkusan tersebut kepada calon pembeli, kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi Pil Esktasi berkepala monyet, kemudian teman teman calon pembeli berdatangan sembari berkata Polisi, saat itu terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang langsung melarikan diri dan dikejar oleh petugas Polisi tersebut, hingga dapat menangkap Gimin Simatupang, sedangkan terdakwa Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri dan ditangkap pada hari Senin tanggal 17 April 2023,” urainya.
Bahwa kemudian Ahmad dan Gimin Simatupang dibawa oleh Polisi untuk mencari terdakwa Mukmin Mulyadi, namun tidak ketemu, selanjutnya Ahmad bersama dengan Gimin dan barang bukti berupa dua bungkus Narkotika Jenis Ekstasi berwarna coklat berbentuk kepala moyet yang dibungkus dengan dua buah plastik bening tembus pandang, dihitung dan ditimbang ternyata keseluruhannya 2000 ribu butir seberat 840 gram netto, dibawa ke kantor Direktorat Polda Sumatera Utara. (Red)