MEDAN-Irwansyah (47) warga Jalan Denai Gg Jati 2 No.10 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2,01 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, selama 7 tahun dan 6 bulan penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (21/10/22).
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa yang memiliki alamat di Pangkalan Brandan Simpang Kurnia Dusun II Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat ini, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujar JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim di Ketuai Ulina Marbun.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Ulina Marbun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa,”bilang Majelis Hakim Ulina Marbun sembari mengetukkan palunya.
Mengutip dakwaan, pada 29 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Charles Rudi Siahaan, saksi Zul Effendi dan saksi Muhammad Fadlan (masing-masing anggota Polri dari Polsek Medan Area) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Denai Gang Jati 2, Kecamatan Medan Area, Kota Medan adanya menguasai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan lalu para saksi melakukan undercoverbuy dan para saksi membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa.
Saat terdakwa hendak memberikan narkotika jenis sabu, para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman atau disebut sabu (Methamphetamine) dengan berat kotor 2,01 gram dan berat bersih 1,71 gram sabu.
Para saksi melakukan introgasi terhadap terdakwa dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miik dari Dodi Syaputra yang mana saksi Dodi menitipkan narkotika jenis sabu pada 28 Juni 2022 sekira pukul 19.30 WIB sebanyak 21,5 gram dan Irwansyah membagi narkotika jenis sabu menjadi perpaket kecil.(esa)