• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Leher Dibeset Pisau Cutter, Pemilik Cafe Hitz Lisa Nyaris Tewas. Cinho Dituntut 6 Tahun Penjara 

24 Februari 2023
Rubrik News
334 21
0

MEDAN-Tjing San Alias Cinho terdakwa perkara penganiayaan yang nyaris menewaskan pemilik Cafe Hitz Lisa yang tak lain adalah pacarnya sendiri di Jalan Kapten Muslim  No.76/77 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia dengan luka dibagian leher dan jari tangan dibeset menggunakan pisau cutter cuma dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 2957/Pid.B/2022/PN Medan Kamis 16 Feb. 2023, yang isi tuntutannya menyatakan, terdakwa Tjing San Alias Cinho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melukai orang lain.

”Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 354 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan terdakwa secara online. 

BeritaTerkait

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Bongkar ASN Terpapar Judol

Dalam nota tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap meminta supaya Majelis Hakim yang bersidang di Pengadilan Negeri Medan, memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa Tjing San Alias Cinho.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjing San Alias Cinho dengan pidana penjara selama 6 Tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”ujar Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Rizkie Andriani Harahap dihadapan Mejelis Hakim diketuai Zufida Hanum diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) saat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan Jumat (24/2/2023).

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan juga diketahui JPU juga menyatakan barang bukti berupa  satu potong baju kaos warna hitam yang digunakan korban, satu potong celana pendek warna cream yang ada bekas darah yang digunakan korban,satu potong baju kaos warna kuning yang digunakan oleh terdakwa dan satu potong celana pendek warna hitam yang digunakan terdakwa,dirampas untuk dimusnahkan.  

Diberitan sebelumnya saksi korban Isna kepada majelis hakim diketuai Zufida Hanum saat dihadirkan saksi korban diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Jumat (20/1/2023) menyelaskan, kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 02 November 2022 sekira pukul 21.30 WIB. 

Dikatakannya, sebelum kejadian itu ia bersama dengan saksi Siti Amanattulillah berada di lantai 2 Cafe Lisa dan melihat terdakwa lagi berbincang-berbincang dengan seorang tamu

Namun tak lama kemudian setelah mengobrol dengan tamu tersebut, tiba-tiba terdakwa yang merupakan pacar korban yang telah hubungan asmara 10 tahan mendatangi saksi korban di Lantai II Cafe Lisa.

Dikatakan saksi korban, saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi korban. Kamu ngomong apa tentang hubungan kuta. Saksi korban lalu menjawab pertanyaan terdakwa, dengan mengatakan kita uda pisah, lalu terdakwa kembali mengatakan ngapain kamu ngomong ngomong pisah sama orang itu.

“Dengan raut wajah yang sudah tampak emosi, padangan mata tajam dan sinis kemudian terdakwa langsung berjalan menuju meja kasir dan mengambil 1  bilah pisau cutter,  kemudian tanpa mengatakan apa-apa, langsung membeset leher saya  dengan pisau cutter tersebut,”sebut Isna.

Akibatnya sayatan itu, leher saksi korban lukamengeluarkan darah. tak sampai disitu, untuk yang kedua terdakwa kembali lagi melakukan perbuatan yang sama, namun kali ini saksi korban dapat  mengelak dan menangkis pisau cutter yang dilayangkan terdakwa, hingga pisau tersebut mengenai jari telunjuk saksi korban hingga berdarah dan hampir putus .

“Akibat sayatan dan sabetan pisau cutter itu, leher saya bagian kanan dan jari telunjuk tangan kanan saya nyaris putus, dan darah segar terus mengalir, akhirnya saya terasa lemas lalu saya tumbang dan terbaring dilantai,” jelas saksi korban.

Menurut saksi korban, setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat, terdakwa Tjing San Als Cinho langsung melarikan diri.

Mengetahui ada keributan,dan suara minta tolong, kemudian saksi Angle Lorenza dan saksi Siti Amanattulillah datang dan menolong saksi korban yang sudah berteriak-teriak kesakitan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk mendapat perawatan medis.

“Untung saksi Angle Lorenza dan saksi Siti Amanattulillah mendengar ada keributan,dan suara saya minta tolong, dan saya langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) mendapat perawatan medis,”jelas saksi korban.

“Jadi kamu sama terdakwa sudah menjalin hubungan serius selama 10 tahun,”tanya hakim, “Benar yang milia,”jawab saksi korban.

“Kalau begitu apa penyebabnya terdakwa bisa begitu emosi, apakah terdakwa mengajak hubungan lebih dalam, atau karna ada penyebab yang lain,”tanya majelis hakim kembali.

” Saya uda malas berhubungan dengan terdakwa, karna terdakwa pencemburu, sedangkan saya harus banyak kawan, agar usaha Cafe banyak tamu, maka saya bilang kalau saya uda putus,”jelas saksi korban.

Mendengar penjelasan saksi korban, majelis hakim lalu mengangguk, selanjutnya saksi korban dipersilakan untuk keluar dari ruang sidang, “Keterangan saksi korban sudah cukup, terima kasih atas keterangannya,” bilang majelis hakim.

Semantara terdakwa Tjing San Als Cinho yang dihadirkan secara daring, saat ditanya kebenaran keterangan saksi korban, tak membantah.

“Benar apa yang dikatakan saksi korban ini atau apa ada yang mau kamu bantah dari keterangan saksi korban,” tanya majelis hakim.

“Tidak ada yang mau mau dibantah, apa yang dijelaskan saksi korban semuanya benar,”jawab terdakwa.

“Baik sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang lain,” bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya  

Diketahui, dari hasil keterangan medis JPU menyebutkan, bahwa saksi korban mengalami sakit berat dengan beberapa luka sayat dan darah mengalir aktif. 

“Adapun luka yang dialami saksi korban yakni, satu luka terbuka dengan tepi tajam dileher sebelah kiri dengan panjang ± 12 cm,” sebut JPU.

Selain itu satu luka robek dijari telunjuk tangan kiri dengan panjang ± 3 cm, berikutnya, satu luka robek dijari tengah tangan kiri dengan panjang ± 2 cm. Dan satu luka terbuka dengan tepi tajam ditungkai bawah kaki kanan dengan panjang ± 14 cm.(esa)

Tags: Cinho Dituntut 6 Tahun PenjaraLeher Dibeset Pisau CutterPemilik Cafe Hitz Lisa Nyaris Tewas
SendShare416Tweet260Share
Sebelumnya

Berkas 1,3 Ton Ganja Dilimpahkan Ke PN Medan, Mawardi Akan Diadili

Selanjutnya

Jual Sabu di Medan Amplas Anak Percut Sei Tuan Dibui 6 Tahun Penjara

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Liburan di Phinisi Danau Toba, Anggota DPRD Langkat: Difasilitasi IQOS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Skandal Jembatan Kereta Rp 39 M Bergulir ke KPK, GARANSI dan AMPPUH Desak Bongkar Permufakatan Jahat di Balai Perkeretaapian Medan

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Pengusaha SG Grup Perbaiki Titi Jembatan di Dusun Jatuhan Golok Desa Simandulang Kec Kualuh Leidong

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan Santunan Klaim JKM dan JHT 

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1406 shares
    Share 562 Tweet 352
  • Gelombang Perubahan di UMN Al Washliyah: Erwin-Khairum Rajai Pemilihan Presma dengan Janji Kolaborasi!

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255

Terkini

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

13 November 2025
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Bongkar ASN Terpapar Judol

13 November 2025

Korupsi Dana Fashion Festival Medan Rp1,13 Miliar, 2 Kepala Dinas Ditahan Kejari

13 November 2025

Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

13 November 2025

Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

13 November 2025

18 Ribu Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Abdya Gugat PLN ke Pengadilan

13 November 2025

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

13 November 2025

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

13 November 2025

Fraksi PDIP DPRD Sumut Tolak Rencana Penggabungan Sejumlah Dinas

13 November 2025

BAZNAS dan Pelindo Luncurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Nelayan Seberang

13 November 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In