TAPUT-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, KanwilKumham Sumatera Utara (Sumut), mensosialisasikan hak dan kewajiban warga binaan pemasyarakatan (WBP), di Lapangan Upacara Lapas Siborongborong, Jalan Siliwangi, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (11/11/2022).
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Siborongborong, Parlindungan Siregar, didampingi pejabat struktural.
Kalapas Siborongborong, Parlindungan Siregar menyampaikan, sosialisasi yang ditujukan kepada seluruh warga binaan adalah sebagai bentuk komitmen Lapas Siborongborong, dalam pemenuhan hak-hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani pidana.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengingatkan kembali tentang hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani pidana di Lapas Siborongborong,” kata Kalapas.
Selain untuk memenuhi hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani pidana sosialisasi juga bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.
Lebih lanjut disampaikan Kalapas, salah satu hak warga binaan selama menjalani pidana adalah hak mendapatkan perawatan. Baik perawatan jasmani maupun perawatan rohani. Dan hal itu akan terus dilakukan secara rutin.
Usai sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan pembagian peralatan mandi kepada seluruh warga binaan. Adapun perlengkapan mandi yang diterima WBP, berupa sabun mandi, deterjen, sabun cuci, pasta gigi, sikat gigi. Dan khusus kepada warga binaan lanjut usia (lansia), juga diberikan susu.
Perlengkapan tersebut dibagikan secara berkala dan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Siborongborong, Kasi Binadik, Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka KPLP), Kasi ADM Kamtib bersama staf perawatan.
“Pembagian peralatan ini merupakan komitmen Lapas Siborongborong untuk memberikan pelayanan terhadap hak para warga binaan, khususnya dalam rangka terjaganya kebersihan dan kesehatan diri selama menjalani masa pidana,” kata Kalapas (Golmen)