MEDAN–Pairun alias Gondrong (49) dan Bobi Harianto (23) warga Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 191 gram di tuntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN).Medan Selasa Selasa (16/8/2022).
Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dihadapan Majelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan mengatakan, terdakwa Pairun dipidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidar 6 bulan penjara.
“Sedangkan terdakwa Bobi Harianto dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidar 6 bulan penjara,”sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.
Dikatakan Randi kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum kedua terdakwa dengan hukuman sesuai tuntut yakni.Pairun alias Gondrong selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidar 6 bulan penjara.Dan begitu juga menghukum Bobi Harianto dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp.1miliar subsidaer 6 bulan penjara,”pinta JPU Randi.
Usai JPU membacakan nata tuntannya kemudian Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan aganda pembalaan.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan aganda pembalaan,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Diketahui sebelumnya, JPU Randi dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada 16 Mei 2022 lalu, saat anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut yang telah mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa Robin Sembiring alias Acek (dalam lidik) menjual narkotika jenis sabu di Medan Tuntungan.
“Kemudian pada Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB saksi Hendrik (polisi) bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy),” kata jaksa.
Mereka lantas memesan sabu sebanyak 2 ons dengan kesepakatan harga Rp 81 juta. Lalu Robin bertemu dengan terdakwa Pairun dan Bobi.
Lalu Robin menyuruh terdakwa Bobi untuk menemui saksi Hendrik dan informan di belakang sebuah rumah di Jalan Tuntungan Kabupaten Deliserdang, sementara itu sabu tersebut akan diantar oleh terdakwa Pairun.
Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Sapda (dalam lidik) menyerahkan 2 bungkus kemasan plastik berisi sabu seberat 191 gram kepada Robin.
“Berikutnya, sekira pukul 14.30 WIB Robin menyuruh terdakwa Pairun mengantarkan sabu tersebut kepada terdakwa Bobi,” urai jaksa.
Kemudian, terdakwa Pairun pergi menemui terdakwa Bobi, Hendrik dan informan di belakang sebuah rumah Jalan Tuntungan.
Berikutnya sekira pukul 15.00 WIB, mereka pun bertemu dan bertransaksi, setelah terdakwa Bobi menerima sabu tersebut lalu saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
“Kedua terdakwa menerima sabu tersebut dari Robin, yang mana apabila berhasil Pairun akan mendapat Rp 200 ribu, sedangkan terdakwa Bobi akan memperoleh keuntungan Rp 100 ribu,”ucap JPU.(es)