MEDAN-Musa Ardian (46) dan Syafrizal alias Icap (46) keduanya warga asal Riau terdakwa narkona jenis sabu 15kg diadili Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlangsung secara virtual Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/3/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, bermula ketika petugas polisi melakukan pengembangan dari Wira (penuntutan terpisah) yang sebelumnya ditangkap kasus 2 kg sabu.
“Dari keterangan Wira, petugas polisi mendapatkan informasi bahwa adanya jaringan narkotika Aceh, Sumut, dan Riau yang dikendalikan oleh Allabis (lidik) yang akan melakukan pengiriman melalui perairan Malaysia dan telah memasuki perairan Tanjungbalai menggunakan kapal,” ucap jaksa.
Namun, sambungnya, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kapal yang dimaksud, petugas kepolisian kehilangan jejak. Selang beberapa hari, petugas polisi mendapatkan informasi, sabu tersebut sudah diterima oleh terdakwa dan sedang dibawa ke Pekanbaru, Riau.
“Petugas polisi langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa. Saat di Jalan Lintas Bagan Siapi-api, Desa Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, petugas berusaha menghentikan laju mobil terdakwa namun tidak diindahkan,” kata JPU.
Namun, terdakwa membuang satu goni yang didalamnya berisi sabu seberat 15 kg dan melarikan diri. Tapi mobil yang dibawanya masuk parit. Alhasil, ia diamankan ditempat tersebut.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tukas JPU.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi,”kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)