MEDAN-Indra Sanjaya (37) warga Jalan Bakti II Kelurahan. Dadok Tunggul Hitam Kecatan. Koto Tangah Kota Padang Prop. Sumatera Barat, terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1005 butir dengan berat keseluruhan 380,51 gram diadili Pengadilan Negeri (PN)Medan Kamis (11/5/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marina Surbakti, dalam dakwaannya yang menghadirkan terdakwa secara online dihadapan Majelis Hakim Arfan Yani dan Penasehat Hukum terdakwa Desi Riana Harahap mengatakan penangkapan terdakwa bermula Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 15.00 wib,
Pada saat itu kata JPU, terdakwa didatangi oleh Udin (tidak tertangkap) di rumah kontrakan baru terdakwa Jalan Raya Kuranji (Depan Makam Pahlawan Kuranji) No.28 RT.04 RW.01. Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.
Dalam pertemuan tersebut Jelas JPU, Udin memberitahukan kepada terdakwa hendak mengirim paket, lalu terdakwa menanyakan paket apa dan terdakwa memberitahukan bahwa paket mainan mobil-mobilan listrik, dan isi didalam roda ada ekstasi ,
Lalu terdakwa menanyakan kepada Udin aman gak itu bang?, dan Udin lantas meyakinkan terdakwa dengan mengatakan udah amanlah itu, kemudian Udin memberitahukan bahwa nanti resinya atas nama terdakwa lengkap dengan nomor telepon terdakwa, dan apabila sudah sampai terdakwa memberitahukan kepada Udin.
Berikutnya kata JPU, Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wib, Udin datang menjumpai terdakwa di rumah kontrakan barunya itu, dan menanyakan berapa ngontrak rumahnya. Terdakwa menyebut Rp7,5 Juta dan baru dibayar 4 juta.
Mendengar keterangan terdakwa lalu Udin memberikan uang sebesar Rp 3.5 Juta kepada terdakwa untuk menambahi kekurangan kontrak rumah yang dikontrak terdakwa.
Setelah menyerahkan uang Rp3,5 Juta, Udin memberitahukan kepada terdakwa, bahwa paket kiriman miliknya akan segera sampai dan Udin menyuruh terdakwa untuk stand by di rumahnya, kemudian Udin pergi.
Tak lama berselang, terdakwa dihubungi oleh Udin, untuk memberitahukan bahwa kurir pembawa paket kiriman sudah sampai lalu terdakwa keluar rumah dan melihat sudah ada mobil Indah Logistik Cargo lalu petugas Indah Logistik Cargo menjumpai terdakwa.
Namun terdakwa memberitahukan kepada petugas Indah Logistik Cargo tersebut bahwa pemilik barang tersebut sedang keluar dan akan kembali sebentar lagi dan petugas Indah Logistik Cargo tersebut menunggu, beberapa menit,
Berukutnya hanya dalam hitungan menit, Udin kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menerima barang tersebut, lalu terdakwa juga disuruh Udin untuk meminta kepada petugas Indah Logistik Cargo resi tanda terima barang.
Naas, terdakwa yang bisa disebut masih dibilang polos, yang awalnya disuruh Udin mengirim paket, ini kok malah disuruh menerima paket. kemudian juga disuruh menanda tangani resi tanda terima barang tersebut dengan mencantumkan nama Ruzky sesuai arah dari Udin.
Terdakwa Indra Sanjaya hanya bisa terpelongoh dan pasrah, pasalnya setelah terdakwa menerima barang tersebut, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Indah Logistik Cargo yang ternyata adalah petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar.
Dari dakwaan JPU diketahui bahwa petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar yaitu saksi Bismar Marpaung, Dedek S.S Harahap dan saksi Jos Pahala Simarmata yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa akan menerima barang haram tersebut.
Saat diiterogasi, terdakwa mengakui bahwa terdakwa disuruh oleh Udin untuk menerima barang kiriman miliknya berupa 1 unit mobil-mobilan yang didalamnya terdapat narkotika jenis ekstasi dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut, Udin menjanjikan upah kepada terdakwa namun jumlahnya belum terdakwa ketahui.
Kepada polisi terdakwa juga mengaku sudah merima uang sebesar Rp 3.5 Juta,- dan uang itu telah terdakwa bayarkan untuk melunasi sewa rumah kontrakan,
Selain itu terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya pada bulan Januari 2023 terdakwa juga disuruh oleh Udin untuk membungkus narkotika jenis ganja sebanyak 7 kilogram dan setelah selesai terdakwa bungkus narkotika jenis ganja tersebut terdakwa serahkan kembali kepada Udin dan terdakwa belum diberikan upah.
Kemudian terdakwa dibawa oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut untuk mencari Udin namun tidak tertangkap, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua terdakwa diancam Pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Usai JPU membacakan dakwaannya, kemudian Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi (Red)