MEDAN–Dua terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 80 butir tangkapan Satreskrim Narkoba Polrestabes Medan jalani sidang perdana diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (1/2/23).
Adapun kedua terdakwa yakni Toni Irfansyah alias Toni (27) warga Jalan Kenanga Perumnas I Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan Rini Utami (25) warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Jakasa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Harahap, dihadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbang Tobing dan penasehat hukum terdakwa menģatakan,penangkapan kedua terdakwa bermula Selasa (13/1/2022) sekira pukul 12.00 Wib.
Ketika itu terdakwa Toni Irfansyah alias Toni dan terdakwa Rini Utami sebelum ditangkap melakukan pertemuan dengan Tengku Hazuar (DPO) di KTV Lesehan Biru (KTV LESBI) Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Selanjutnya Tengku Hazua menyuruh para terdakwa untuk membeli narkotika jenis pil ekstasy di Kota Medan sambil memberikan uang sebesar Rp.15.juta ditambah dengan uang sebesar Rp.600.ribu sebagai biaya transportasi.
Setelah kedua terdakwa sepakat selanjutnya kedua terdakwa pergi ke Kota Medan dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1225 VD, lalu sekira pukul 19.00 WIB tiba di Medan para terdakwa menemui Iwan di Jalan Sudirman Medan.
“Kedua terdakwa membeli 80 butir pil ekstasi kepada Iwan seharga Rp.13.200.000,-,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.
Berikutnya terdakwa Rini Utami menyimpan 80 butir pil ekstasy didalam baju yang dipakainya, kedua terdakwa pun pergi dari tempat tersebut dan kembali ke Tanjung Pura.
Namun ketika di Jalan Sudirman Kecamatan Medan Polonia Simpang Lampu Merah Cikditiro Kota Medan mobil yang dikendarai para terdakwa diberhentikan oleh saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Madapdap dan saksi Haryono Suprapto dari anggota Polri Polrestabes Medan.
Setelah mobil kedua terdakwa diberhentikan lalu para saksi polisi melakukan penggeledahan, dari pengeledahan itu ditemukan 80 butir pil ekstasi yang disimpan terdakwa Rini Utami didalam baju yang dipakainya.
Dikatakan JPU, usai dilakukan pemeriksaan kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.
Sementara dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa dalam membelikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kedia terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.400.000,-
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pada pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas JPU.
Berikutnya setelah JPU, membacakan dakwaannya, kedua terdakwa yang ditanya majelis hakim Denny Lumbang Tobing dihadapan penasehat hukumnya membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Baik kedua terdakwa telah membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang ini kita tunda hingga pekan depan,” kata majelis hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)