MEDAN- Sidang perkara narkoba jenis ganja seberat 71 Kg dengan 4 orang terdakwa yang masing- masing memberi keterangan berlansung seru. Pasalnya seorang dari terdakwa bernama Muslim Tarigan (48) menangis dan tak mengakui BAP saat memberi keterangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (8/12/2022).
“Saya dipaksa buk, saya tidak tau mengenai BAP itu,” kata Muslim Tarigan kepada Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun yang menanyakan BAP dari penyidik yang ditanda tanganinya.
“Jadi kamu tidak tau mengenai BAP dari penyidik yang kamu tandatangani, dan kamu juga mengaku dipaksa ikut terlitbat soal narkatika jenis ganja ini,”tanya Majelis Hakim Ulina Marbun dihadapan ketiga terdakwa lainnya Rabusah alias BS (46), Usmardi alias Mardi (38), Sopian alias Pian (49) warga asal Aceh.
Menjawab pertanyan Majelis Hakim,Muslim Tarign langsung membantah tentang BAP dari penyidik tersebut.Ini tanda tangan mu kan?,” tanya Majelis Hakim, “iya benar buk, tapi saya dipaksa,” jawab pria yang mengenakan peci warna putih itu sambil menangis.
Sembari menenangkan terdakwa Muslim Tarigan, Majelis Hakim kembali bertanya, kalau begitu coba jelaskan jika kamu tidak terlibat,akhirnya Muslim Tarigan menerangkan dengan pelan-pelan.
“Awalnya saya bertemu sama Rusdi buk, kemudian, Rusdi bilang sama saya ada ganja? Kawan kita ini perlu (Aritonang),” jelasnya.
Saat diajak Rusdi Muslim menolak untuk mencari ganja tersebut karena dirinya tidak mau terlibat soal narkoba.
Namun Keesokan harinya, lanjut Muslim menceritakan, Aritonang kembali menelefon dirinya untuk menawarkan pekerjaan ke Medan.
Tanpa mengetahui apa pekerjaan tersebut, Muslim pun menyetujui tawaran yang diberikan oleh Aritonang.
Merasa tak pas dan diduga terdakwa Muslim Tarigan berkelit dengan keteragannya, kemudiam Majelis Hakim Ulina menanyakan kronologi perkara itu kepada Rabusah.
Rabusah menceritakan kalau dirinya ditelfon oleh Muslim Tarigan, yang menanyakan ada yang ingin membeli ganja. “Jadi awalnya saya ditelfon oleh Muslim, yang menanyakan ada yang ingin membeli ganja, saya bilang bisa dicari asal jelas,” sebut Rabusah.
Mendengar keterangan terdakwa Rabusah,terdakwa Muslim Tarigan terlihat terdiam dan langsung menundukkan kepalanya.
Setelah Rabusah memberikan keterangan kepada Majelis Hakim, Ulina kembali menanyakan kepada Rabusah siapa yang memasukan ganja tersebut ke mobil yang mereka gunakan.“Si Loser buk yang masukkan,” jawab Rabusah.
Majelis hakim menanyakan kepada Usmardi dan Sopian apakah mereka mengetahui terkait barang yang mereka bawa.
“Jadi kalian berdua (Usmardi dan Sopian) tau barang yang kalian antar itu ganja?,” tanya Majelis Hakim..“Saya tau pas ditangkap polisi buk,” jawab Usmardi dan Sopian bergantian.
Setelah mendengar keterangan keempat terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) RANDI H T dalam dakwaanya mengatakan perkara ini berawal pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 .
“Dimana saat itu, saksi Bismar Marpaung, saksi Dedek S S Harahap dan saksi Jos Pahala Simarmata (ketiganya anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) yang mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa Muslim Tarigan menjual narkotika jenis ganja,”sebuit JPU.
Selanjutnya, saksi Bismar bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja secara under cover buy dengan memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak 60 kilogram dengan bonus sebanyak 5 kilogram.
“Harga ketika itu disepakatan sebesar Rp 1,3 juta per kilogram,” kata JPU.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi Rabusah alias BS memesan narkotika jenis ganja sebanyak 60 kg.
Lalu pada hari Jum’at tanggal 2 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB saksi Rabusah memesan narkotika jenis ganja kepada Loser (tidak tertangkap) sebanyak 70 kg dengan harga Rp 350 ribu per kilogram.
“Sekira pukul 20.00 WIB, Loser menyerahkan empat goni plastik yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 51 bal dengan berat keseluruhan 71.000 gram ke rumah saksi Rabusah,” ucapnya.
Seusai menerima, Rabusah menghubungi saksi Usmardi alias Mardi untuk membawa narkotika jenis ganja ke Medan, lalu saksi Usmardi mengajak saksi Sopian alias Pian untuk membawa ganja.
Usmardi menyuruh Rabusah untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke Kuburan yang berada di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sekira pukul 22.00 WIB, Rabusah bertemu dengan Sopian dan Usmardi kemudian menyerahkan tiga goni plastik yang berisikan 41 bal dengan berat keseluruhan 61.000 gram netto.
Lantas, Sopian dan Usmardi memuat narkotika jenis ganja tersebut ke dalam satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BL 8239 B untuk dibawa ke Medan, sedangkan satu goni plastik yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 10 bal dengan berat keseluruhan 10.000 gram netto Rabusah letakkan di bawah bangku paling belakang satu unit mobil avanza warna putih BK 1944 QZ, lalu Rabusah menjemput terdakwa untuk berangkat menuju Medan.
Saat berada dalam perjalanan, Usmardi menghubungi saksi Rabusah untuk menunggunya.
“Setelah bertemu, Rabusah pindah ke satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BL 8239 B yang dikendarai oleh Usmardi, sedangkan Sopian pindah ke satu unit mobil avanza warna putih BK 1944 QZ yang dikendarai oleh terdakwa,” bebernya.
Selanjutnya, keempat terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan mengarahkan ke tempat penyerahan narkotika jenis ganja itu atas petunjuknya.
Sesampainya dilokasi tersebut, anggota polisi yang menyamar itu menghentikan kedua mobil yang dikendarai oleh para terdakwa, dan keempat terdakwa langsung ditangkap.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari mobil yang dikendarai oleh terdakwa Usmardi, ditemukan barang bukti tiga goni plastik yang berisikan 41 bal dengan berat keseluruhan 61.000 gram netto yang ditutupi oleh tumpukan pisang.
Sedangkan di mobil yang dikendarai oleh terdakwa lainnya juga ditemukan barang bukti satu goni plastik yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 10 bal dengan berat keseluruhan 10.000 gram.
Dari penangkapaj keempat terdakwa, polisi memukan barang bukti empat goni plastik yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 51 bal dengan berat keseluruhan 71.000 gram netto, satu unit handphone merek oppo warna rose gold dengan nomor SIM 085337791319.
Beriknya satu unit handphone merek nokia warna biru dengan nomor SIM 085261291660, satu unit handphone merek oppo warna hitam dengan nomor SIM 081375235374, satu unit handphone merek oppo warna merah dengan nomor SIM 082272718427, satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BL 8239 B dan satu unit mobil avanza warna putih BK 1944 QZ.
Sementara dari hasil pemeriksaan bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh Rabusah alias BS dengan cara memesan kepada Loser untuk dijual kepada pembeli dan apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual maka saksi Rabusah alias BS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 45,2 juta.
Sedangkan Sopian dan Usmardi akan mendapatkan upah dari Rabusah sebesar Rp 6,1 juta, dan terdakwa akan diberilan upah sebesar Rp 10 juta dari Rabusah.
Berikutnya, ke 4 terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.(esa)