• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Kurir 15 Ribu Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Jadi Pesakitan di PN Medan

14 Februari 2023
Rubrik News
332 18
0

MEDAN-Dua terdakwa kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 ribu butir, jalani sidang dengan agenda dakwaan dan keterangan dua orang saksi polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut diruang cakra 6 Pengadilan Negeri ( PN) Medan Selasa (14/2/2023) petang.

Kedua terdakwa yakni Sabirin Alias Birin (31) warga Dusun Antara Kelurahan Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa  Aceh, dan Rahmad Akbar alias  Rahmad (30) warga Dusun Ule Blang Desa Blang Batee Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur /Jalan Meunasah Tuha Lorong Kantor Geuchik Desa Paya Bujok Kecamatan Langsa Baru Kota Langsa Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)Sri Delyanti, SH dalam dakwaannya menyatakan, kedua terdakwa Sabirin alias Birin dan Rahmad Akbar alias Rahmad (dituntut secara terpisah) ditangkap personil Ditres Norkoba Polda Sumut  Rabu 30 Nopember 2022 sekira jam 12.30 Wib di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur Kecamatan. Medan Maimun Kota Medan.

BeritaTerkait

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

“Dari kedua terdakwa polisi menemukan barang bukti 15 ribu butir pil ekstasi dengan rincian 11 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 11.000  butir narkotika jenis Pil Ekstasy warna Biru dengan berat keseluruhannya 4.510 gram dan 4 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 4.000 butir narkotika jenis Pil Ekstasy warna Kuning dengan berat keseluruhannya 1.640 gram,”jelas JPU.

Ceritanya, sebelum kedua terdakwa ditangkap Cina alias Jon menghubungi terdakwa Sabirin alias Birin melalui aplikasi whatsap menyampaikan ada pil esktasi mau diantar ke Medan,

Selanjutnya dari Whatsap itu, Cina alias Jon kepada terdakwa Sabirin alias Birin mengatakan,mau ngak kau mengantarnya ke Madan, lalu terdakwa Sabirin alias Birin jawab mau, berikutnya, Cina Alias Jon mengatakan nanti kau kukabari lagi dan terdakwa Sabirin alias Birin jawab  ya,

Kemudian, mendapatkan tawaran itu terdakwa Sabirin menjumpain terdakwa Rahmad alias Rahmad dengan mengatakan ada pil ekstasy mau dibawa ke Medan, mau kau ngak ikut ngantar dan dijawab terdakwa Rahmad, mau, lalu terdakwa Sabirin  mengatakan kepada terdakwa Rahmad kau cari mobil rental besok pagi kita berangkat ke Medan.

Singkat cerita setelah semuanya selesai, terdakwa Sabirin menghubungi Cina alias Jon,  lalu Cina  Alias Jon mengatakan pil ekstasinya ada lima belas ribu butir kalian atarkan ke Medan dan setelah kalian sampai di Medan, baru saya kirim nomor hand phone yang menerimanya, uang jalan kalian dua juta.

Kedua terdakwa berakat ke Madan dengan mengender mobil rental Toyota Calya warna Hitam BK-1334-HO yang disupiri oleh Rahmad Akbar alias Rahmad dengan membawa narkotika pil ekstasy tersebut yang diletakkannya di bagian tengah tepatnya dibawah jok tengah mobil sebelah kiri.

Selanjutnya setelah tiba di Kota Binjai terdakwa Sabirin alias Birin bersama Rahmad Akbar alias Rahmad masuk melalui pintu tol Binjai dan keluar dari pintu tol Helvetia hingga ke Parkiran Komplek Centrium Business Centre

Pada saat terdakwa Sabirin bersama Rahmad Akbar  parkir sambil menunggu arahan Cina alias Jon, tiba tiba beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas polisi datang dan menggrebek terdakwa Sabirin bersama  Rahmad Akbar .

Ketika dilakukan pengeledahan dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti 11 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 11.000  butir narkotika jenis Pil Ekstasy warna Biru dan 4 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 4.000 butir narkotika jenis Pil Ekstasy warna Kuning.

Setalah dilakukan pemeriksaan ditempat kejadian perkara (TKP)  kedua tersakwa di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau kedua diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bilang JPU.

Usai pembacaan dakwaan, kemudian Majelis Hakim Martua Sagala melanjutkan sidang untuk mendengar keterangan dua orang saksi personil polisi dari Ditres Narkoba Polda  Sumut masing-masing bermana Yuda dan Bagus, yang mengaku menangkap kedua terdakwa.

Pantau di ruang sidang, keterangan kedua saksi sama dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Sementara kedua terdakwa yang ditanya Majelis Hakim membenarkan dakwaan JPU dan keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan.

Berikutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keteranagan kedua terdakwa. “Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan kedua terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)

Tags: Dua Warga Aceh Jadi Pesakitan di PN MedanKurir 15 Ribu Butir Pil Ekstasi
SendShare409Tweet256Share
Sebelumnya

Sepanjang Januari 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 17 Terdakwa Kasus Narkotika 

Selanjutnya

Gelapkan Rp5,7 Miliar, Sri Falmen Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Direktur Eksekutif LSM Lippsu Azhari Sinik

LIPPSU: Ijeck Punya Tanggung Jawab Besar dari Bahlil untuk Periode Kedua dalam Musda XI

17 Mei 2025

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

15 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pelepasan Jemaah Haji kloter 12 di Asrama Haji Embarkasi Jalan AH Nasution Kota Medan, Kamis (15/5/2025).

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menghadiri Konsolidasi Wilayah dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Rabu (14/5/2025).

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

15 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Mantan Dirut PTPN II Dilaporkan ke Kejatisu, Dugaan Aliran Dana Rp3,16 Miliar Penjualan Lahan Eks HGU

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi: Jaga Kepercayaan Publik dengan Sikap Integritas

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In