MEDAN-Mawardi (23) warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja kering siap edar sebanyak 1,3 ton diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/3/23).
Pada.persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu membacakan surat dakwaanya terhadap terdakwa Mawardi.
Dalam dakwaanya, JPU Nalom mengatakan bahwa perkara tersebut berawal terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blang Kejeren, Aceh.
“Kemudian terdakwa bersama dengan Bayu pergi bersama dengan menggunakan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam No Pol BL 8237 HC menuju tempat minum kopi di Kota Blang Kejeren Aceh,” kata Jaksa.
Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang kerumah, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil Daihatsu Grandmax tersebut pulang kerumahnya.
Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Palok, Kecamatan Blang Kejeren dan sesampainya dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan kedalam karung goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang laki-laki yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa.
“Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa kemana? dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke kota Cane, nanti sampai disana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp 5 juta,” ucapnya.
Kemudian terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa.
“Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil merk Toyota Inova warna hitam yang tidak ketahui Nomor Polisi mobil tersebut oleh terdakwa, dan ternyata mobil Toyota Inova tersebut dikemudikan oleh Bayu, dan dari Mobil Toyota Inova tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grandmax,” urainya.
Selanjutnya mobil Toyota Inova tersebut ditinggalkan dilokasi tersebut dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil Daihatsu Granmax tersebut dan melanjutnya perjalanannya ke Kota Cane.
Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turun dikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut, dan lalu Bayu mengatakan tunggu saja dulu, mungkin orangnya ada di depan.
“Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe dan sesampainya di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan, dan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada terdakwa,” pungkasnya.
Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya hingga terbangun ternyata sudah sampai di Bandar Baru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepada Bayu kemana tujuan selanjutnya.
Sekira pukul 19.00 WIB mobil Daihatsu Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret berhenti, dan Bayu menghubungi seorang yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa, dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil Daihatsu Grandmax dan lalu Bayu memberikan nomor handphone dan Bayu menyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor tersebut.
Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan terdakwa mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut dan pemesan tersebut mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji jalan A H Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket daun ganja kering tersebut sudah dekat.
Bahwa saksi Nikolas Hutagalung, saksi Endra Syafrizal dan saksi Roy Naca Sembiring dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi yang dipercaya tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.
Kemudian para saksi melakukan penyilidikan dan tiba di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over, team penangkap melihat satu unit mobil box Daihatsu Grandmax warna hitam yang dicurigai dan kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap isi dari mobil box tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 bal yang beriskan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 972.000 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 2 juta,” jelas JPU.
Selanjutnya barang bukti dan terdakwa di bawa kekantor Polisi untuk proses selanjutnya dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan pengedaran daun ganja kering dari Desa Agusen, Kecamatan Blang Kejeren pada sekira bulan Januari 2021 dan sekira bulan Maret 2022 dengan tujuan pemesan barang tersebut di kota Medan.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Jaksa.
Usai mendengar surat dakwaan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi.(esa)