MEDAN–Advokat dari Kantor Advokat Tommy Sinulingga & Associates meminta pihak Kepolisian memberikan kepastian status hukum terhadap kliennya Sujono atas tudingan kasus penipuan modus investasi yang tak pernah terbukti dalam proses penanganannya.
Tommy Sinulingga kepada wartawan, Selasa (26/7/2022), mengungkapkan, sejak tujuh bulan lalu kliennya dibebaskan dari penahanan dalam proses penanganan kasus itu, hingga kini kliennya belum memiliki status hukum yang jelas.
“Bahwa penyidik diduga memaksakan agar pengadu menyerahkan tanah seluas 25 hektar sesuai dengan kemauan saudara Achmad Kusnan yang selalu terlontarkan, yang mana hal ini membebani kliennya,” ucapnya.
Selain itu dikatakan Tommy, bahwa kliennya menduga di dalam prosesnya kasus itu terkesan dipaksakan, sebab tidak objektif dan adanya dugaan upaya kriminalisasi sehingga sampai pada saat ini status hukum kliennya tidak memiliki kepastian hukum.
Berkaitan kasus itu Tommy menyampaikan bahwa kliennya pada saat itu masih berstatus sebagai saksi dan tidak pernah dipanggil secara patut namun langsung ditangkap dan ditahan. Dimana kliennya juga tidak lagi pernah diperiksa setelah dibukakan SP3.
“Apakah memang begini aturan hukum dalam proses penyidikan suatu tidak pidana? klien kami tidak pernah ada lagi menerima SP2HP terkait Laporan polisi No/ LP/1307/VII/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 20 Juli 2020 yang sebagaimana terakhir diketahui telah dihentikan penyidikanya, hal ini saya menduga keras proses yang tidak sesuai SOP tersebut malah mendapat pujian dari Pelapor Achmad Kusnan dan memberikan pujian khusus kepada Kanit Ranmor Anthoni Simamora yang dapat diketahui secara bersama karena dituangkan dalam berita,” sebutnya.
Terkait penyidikan yang dibukakan kembali, ia menegaskan seharusnya pemohon menerima SPDP setelah SP3 yang seharusnya diterima, sesuai dengan PERKAP No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 14 angka 1 yaitu SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/ Korban, dan TERLAPOR dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
“Berkas perkara klien kami pada tanggal 28 Oktober 2021 dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dikarenakan berkas belum lengkap sehingga tanggal 10 November 2021 Berkas dikembalikan (P-19) kepada Penyidik Polda Sumatera Utara,” jelasnya.
Karena masa penahanan atas kliennya habis namun berkas perkara belum bisa (P-21) sehingga Penyidik menyarankan agar kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada sehari sebelum habisnya masa penahanan sehingga pada tanggal 26 November 2021 klien kami dibebaskan dari Tahanan.
“Dari semula klien kami membantah melakukan penipuan terhadap pelapor Achmad Kusnan, klien kami dengan pelapor adalah hubungan pertemanan yang layakanya sudah seperti saudara yang dimana pada saat itu klien kami banyak membantu pekerjaan yang dimintakan oleh Achmad Kusnan tanpa ada permintaan dari klien kami namun pelapor Achmad Kusnan memberikan uang kepada klien kami, dan klien kami menganggap itu merupakan imbal jasa dalam setiap pekerjaan yang dalam hal ini diselesaikan klien kami yang diketahui klien kami mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
Hal itu dikatakan Tommy dapat dilihat jelas pada isi percakapan chat Whatsapp. Percakapan terkait bantuan yang diberikan itu ikhlas membantu secara moril karena pelapor merasa banyak dibantu dalam pekerjaan oleh klien kami.
Mirisnya penyidik tidak mengangkatnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hanya memasukkan chatingan bukti transferan saja padahal sebelum bukti transferan tersebut banyak yang membuktikan klien kami melakukan pekerjaan yang diminta oleh pelapor.
“Untuk itu, kami berharap agar persoalan ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolda Sumatera Utara agar klien kami sebagai warga Negara Indonesia mendapatkan kepastian hukum dan juga hal ini sejalan dengan arahan Bapak Kapolri demi menjaga kepolisian yang Presisi, kami percaya Bapak Kapolda Sumatera Utara mampu menyelesaikan ini dengan baik,” harap Tommy. (es)