MEDAN – Kuasa hukum Khalik Fazduani, korban penganiayaan yang melaporkan anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga dan Habiburrahman Sinuraya, memprotes penanganan laporan kliennya di Polrestabes Medan. Meski 3 bulan berjalan, para terlapor belum menjalani pemeriksaan, apalagi menjadi tersangka.
Awalnya, Khalik melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya itu ke Polsek Medan Baru dengan nomor STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU, pada 5 November 2022 lalu. Hingga akhirnya perkara ini ditarik pihak Polrestabes Medan, menyusul aksi balik lapor dari pihak David Roni dan Habib Sinuraya.
“Saat ditangani Polsek Medan Baru, perkara ini sudah naik tahap penyidikan.
Namun, hingga perkara ini ditangani pihak Polrestabes Medan, tidak ada progres. Status para terlapor juga belum dijadikan tersangka,” ujar Hamdani Parinduri didampingi Munawir Hasibuan, selaku kuasa hukum Khalik, kepada wartawan di Medan Johor, Sabtu (28/1/2023).
Hamdani pun menyoal keseriusan Polrestabes Medan yang menangani perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan. “Tiga orang terlapor hingga saat ini belum juga diperiksa. Padahal, korban sebagai pelapor sudah berkali-kali memenuhi panggilan, untuk melengkapi BAP,” protesnya keras.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya juga telah meminta Polrestabes Medan agar mengirimkan SP2HP atas perkara ini. Namun belum ada tanggapan sama sekali.
Saat ditanya langkah hukum lain yang akan ditempuh pihaknya, Hamdani memastikan akan segera menyurati pihak Propam dan Irwasda Polda Sumut, agar mengawasi perkara ini. “Kami menilai ada intervensi orang kuat yang berupaya menghambat proses hukum perkara ini. Hal ini terindikasi dari belum dinaikkannya status para pelapor menjadi tersangka,” ujarnya.
Hamdani membeberkan, dari hasil gelar perkara di Poldasu, 10 Januari 2023, tercapai kesimpulan bahwa kepolisian akan segera memanggil para terlapor.
Informasi beredar di kalangan wartawan, seyogyanya terlapor sudah dipanggil untuk hadir di Polrestabes Medan pada Kamis 26 Januari 2023. Namun, para terlapor disebut-sebut mangkir, tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Senada dengan kuasa hukumnya, Khalik mengungkapkan kekecewaanya dengan penanganan hukum atas laporan tersebut. Sudah hampir 3 bulan, namun terlapor belum dijadikan tersangka.
“Saya berharap keadilan, agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan aksi kekerasan yang mereka lakukan. Agar tidak ada lagi warga lainnya yang menjadi korban arogansi dan kekerasan seperti ini,” keluhnya.
Ia berharap keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini. “Saya hanyalah warga negara biasa. Yang berharap hukum itu jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Begitu susahnyakah berharap keadilan, bila pelakunya merupakan pejabat publik,” ungkapnya lirih.
Sebelumnya, Khalik melaporkan David Roni dan adiknya, RS, serta Habib Sinuraya, atas penganiayaan yang dialaminya di area High5 Bar & Lounge, sebuah tempat hiburan malam yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Medan. Khalik menyebut dirinya dipukuli dan dipijak-pijak oleh para pelaku.
GEGER VIDEO MABUK & BILL RP17 JUTA
Perkara laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan 2 oknum anggota DPRD Medan ini, cukup menggegerkan warga Kota Medan.
Tak hanya menjadi headline di berbagai media lokal, perkara ini juga menjadi trending di berbagai media nasional sejak akhir tahun 2022 lalu.
Menyusul beredarnya rekaman CCTV yang diduga oknum anggota DPRD Medan saat berada di High5 Bar & Lounge dalam kondisi mabuk berat. Begitu juga bill pembayaran minuman senilai Rp17.315.100, yang disebut-sebut milik keduanya, terungkap luas di berbagai media.
Pada temu pers beberapa waktu lalu, Khalik sempat menunjukan bill pembayaran meja terlapor yang dilakukan secara debet atas nama Tuan Muda. Yang tertera untuk pembayaran minum beralkohol. Dengan rincian 3 JW Gold Label senilai Rp5,7 juta, 3 Singletob 12N Yo senilai Rp6,6 juta dan 2 Jameson senilai Rp3 juta.
Dan selebihnya untuk pembayaran 1 Hot Tea seharga Rp10 ribu, 1 Ice Tea seharga Rp15 ribu, 9 Come seharga Rp225 ribu, 5 Mineral Water seharga Rp100 ribu. 1 Poca Green Tea seharga Rp30 ribu, 2 Ayam Balado seharga Rp70 ribu, 1 High5 Snack Platter seharga Rp150 ribu dan 16 free Pokka Green Tea. (Red)