MEDAN-M.Wisnu Wardhana (38) seorang Polisi warga Komplek Pondok Surya Blok II Nomor 62 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan / Komp Pondok Surya Blok VI No. 237 Kelurahan. Helvetia Timur Kecamatab. Medan Helvetia Kota Medan dengan agenda dakwaan dan pemariksaan saksi dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 20 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU).Maria F.R.Tarigan, yang bersidang diruang cakra 4 Rabu (14/9/22).yang menghadirkan tersakwa secara daring dihapan Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam dakwanya menyebutkan dalam perkara ini terdakwa M.Wisnu Wardhana tidak sendiri melainkan bersama dua orang temannya.
Keduanya yakni saksi Yudi Rozanata SH, bin Alm Zaenudib dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH anak dari Humutur Siagian (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah),
Perkara ini bermula.pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 10.54 Wib bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Haji Adam Malik 109 Keluraha Sei Agul Kecamatan. Medan Barat Kota Medan saksi Numan Bayhaqi SH, dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat .
“Kedua personil BNN Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari TIKI Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH Anak dari Humutur Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten. Lebak Banten,”sebut JPU Maria F.R.Tarigan,
Dikatakan JPU bahwa satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo TIKI berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan Plastik warna Hitam tertuliskan Raja Siagian yang didalamnya terdapat dua) plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata SH, bin Alm Zaenudib dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH anak dari Humutur Siagian .
Saat itu Raja Adonia Sumanggam Siagian SH anak dari Humutur Siagian menunggu di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Juanda No. 60 Rangkasbitung Barat Kecamatan. Rangkasbitung Kabupaten. Lebak Prov Banten.
Naas saat saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH anak dari Humutur Siagian mengambil paket sabu tersebut lalu personil BNN Sumut Numan Bayhaqi SH dan saksi Firman Nugraha langsung melakukan penangkapan terhadap saksi pRaja Adonia Sumanggam Siagian SH.
Hasil pemeriksaan personil BNN Sumut dari Raja Adonia Sumanggam Siagian SH anak dari Humutur Siagian ditemukan dan disita barang bukti satu buah plastik klip bening yang diberi kode A berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ±19,371 gram.
Sedangkan satu buah plastik klip bening yang diberi kode B lagi berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ±1,263 gram yang dibungkus dengan plastik pembungkus berwarna hijau.
Paket juga dibalut dengan plastik pembungkus berwarna bening yang kemudian dimasukkan didalam kardus warna putih persegi panjang bertuliskan Ritzon lalu dibungkus kembali dengan plastik berwarna merah dan plastik pembungkus warna hitam pada bagian terluar yang ditempel kertas putih bertuliskan Raja Siagian.
Ketika diintrogasi saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH mengakui bahwa paket tersebut milik saksi Yudi Rozadinata SH, kemudian personi mangajak Raja Adonia Sumanggam Siagian SH untuk mencari saksi Yudi Rozadinata yang berada Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten. Lebak Banten.
Akhirnya personil BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Yudi Rozadinata SH,di ruang kerjanya di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.
Berikutnya pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 00.50 Wib terdakwa berikut Barang bukti diserahkan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau kedua Perbuatan terdakwa juga diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”pungkas JPU
Setalah mendengarkan dakwaan JPU,selanjutnya sedang dilanjutkan dengan pemerikaaan saksi dari BNN Sumut.
Sementara keterangan kedua saksi sama dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Maria F.R.Tarigan.
Usai mendengar dakwaan JPU, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan. Sidang kita tunda, dilanjutkan pekan depan,”bilang Majelis Hakim Oloan Silalahi sembari mengetukkan palunya (esa)