MEDAN-Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo bersama Dian Ika Yoes Refida selaku mantan bendahara masing-masing divonis selama 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (6/11/24).
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan diketua Immanuel Tarigan menyebutkan perbuatan ke dua terdakwa memenuhi unsur melakukan unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.
Dikatakan Majelis Hakim, selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar digantin dengan kurungan selama tiga bulan.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp217 juta,”sebut Majelis Hakim.
Dalam amar putusanan itu, Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Dian Ika Yoes Refida untuk membayar uang pengganti (UP) Rp217 juta
Pembayaran uang pengganti (UP) Rp217 juta paling lama harus dibayarkan terdakwa Dian Ika Yoes Refida selama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.
” Jika terdakwa Dian Ika Yoes Refida tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun,”ucap Majelis Hakim
Majelis Hakim juga menegaskan, hal yang sama juga diberikan kepada terdakwa Eva Juliani Br Pandia yang juga dikenakan UP Rp68 juta, dan harus dibayar paling lama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap,
” Jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun,”tegas Majelis Hakim
“Majelis Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi,
“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan,” ucap Immanuel.
Menurut Majelis Hakim, putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Karo Alfonso yang sebelumnya menuntut Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo selama 7 tahun dan 5 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara dan UP Rp821 juta subsider 3,5 tahun.
Sementara Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran dituntut 5,5 tahun denda subsider tiga bulan dan membayar UP Rp217 juta subsider 2,5 tahun penjara.
Setelah membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (red)