MEDAN – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan tersangka F, Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016, atas dugaan korupsi Pencairan Kredit SPK tahun 2016, Rabu (1/2/2023).
“Tersangka F diamankan saat memenuhi panggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Kamis (2/2/2023).
Kasus berawal pada tahun 2016, terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.
“Dalihnya untuk Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Yos.
Selain itu, tersangka juga membantu tersangka HS menggunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK dari PT Bank Sumut Cabang Stabat hingga disetujui.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Red)