MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diinformasikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka AAGH, kebetulan anak dari salah seorang perwira menengah (pamen) berpangkat AKBP di Polda Sumut berinisial AH.
“SPDP atas nama AdH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik pada Ditkrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal 28 April 2023 lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan teks, Kamis (4/5/2023).
Pimpinan melalui Bidang Pidum, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.
“tersangka AAGH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana,” pungkas Yos.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, garis besar kronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral.
Awalnya, Rabu (21/12/2022) pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral.
Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya, AKBP AH. (Red)